HTML

HTML

Selasa, 12 September 2017

Sidang Uji Materi Hak Angket DPR Dalam UU No.17 Th 2014 (MD3)

JAKARTA,07 September 2017 -Sidang uji aturan hak angket DPR dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa . Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut, beragendakan mendengar keterangan DPR, Ahli dan Saksi dari para Pemohon perkara Nomor 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, 40/PUU-XV/2017, dan 47/PUU-XV/2017.
Anggota Komisi III Arsul Sani yang mewakili DPR, menjelaskan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian terkait aturan hak angket. Menurut DPR, para Pemohon tidak dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang mengatur tentang hak angket karena hak tersebut milik DPR.
“Para Pemohon a quo tidak berkedudukan sebagai anggota DPR RI. Tidak ada satu pun kerugian konstitusional konkret dan aktual yang dialami para Pemohon dari berlakunya undang-undang a quo, maka jelas para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standingdalam permohonan perkara pengujian undang-undang a quo,” terangnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.
Selain itu, Arsul menyebut ketentuan dalam pasal yang diujikan merupakan original intent para pembentuk undang-undang sebagai kebijakan politik terbuka (open legal policy). Mengutip Putusan MK Nomor 51, 52, dan 59/PUU-VI/2008, Arsul menyebut Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang.
“Meskipun seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya. Sebab, yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional. Kecuali, kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable,” tegasnya.
Bentuk Perlawanan Koruptor
Sementara itu, Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang semula dihadirkan sebagai saksi oleh Tim Advokasi Selamatkan KPK selaku Pemohon perkara Nomor 47/PUU-XV/2017, pada akhirnya memberikan keterangan ahli terkait ‘penyerangan’ KPK melalui pelaksanaan hak angket yang bergulir di DPR. Ia menilai hak angket terhadap KPK tersebut terindikasi campur tangan terkait adanya kasus korupsi e-KTP. Ia juga menyebut hak angket DPR terhadap KPK sebagai bentuk perlawanan balik para koruptor.
“Oleh karena itu, cara pandang untuk menilai panitia angket KPK juga dapat digunakan bahwa pansus angket KPK, panitia angket KPK adalah bagian dari relasi antara state capture oligarki dan corruptors fight back. Salah satu akar korupsi adalah adanya konflik kepentingan, pansus angket KPK secara jelas dan tegas menunjukkan adanya fakta konflik kepentingan. Siapa pun yang diduga melakukan konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya, maka dia dapat diduga dan dapat dikualifikasi tengah melakukan korupsi,” tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengujian terkait tentang hak angket DPR yang meminta keseluruhan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menjadi konstitusional bersyarat (Perkara Nomor 40/PUU-XV/2017). Hal serupa juga diungkapkan oleh Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Konfederasi Persatuan buruh Indonesia (KPBI) yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan KPK selaku Pemohon Perkara Nomor 47/PUU-XV/2017. Kemudian beberapa Pemohon perseorangan juga mengajukan permohonan serupa yang teregistrasi dengan Nomor 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017.
Para Pemohon menyoal Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang mengatur sebagai berikut: “3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.
Ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 dinilai mengandung ketidakjelasan rumusan atau multitafsir sehingga tidak memenuhi asas kejelasan rumusan serta kepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Implikasinya timbul beberapa penafsiran berbeda dan berakibat pada kekeliruan DPR dalam menggunakan hak angket terhadap KPK. DPR menafsirkan pasal tersebut dapat digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum khususnya KPK telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Para Pemohon, lanjutnya, menilai tindakan DPR tersebut merupakan langkah politik yang digunakan untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Tindakan tersebut dilakukan bersamaan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh KPK terhadap beberapa kasus yang diduga melibatkan anggota DPR, diantaranya adalah perkara E-KTP yang saat ini sedang diperiksa oleh KPK.
(LA/lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi