HTML

HTML

Minggu, 24 September 2017

Presiden : Mengenai Film G30/S/PKI, Akan Lebih Baik Kalau Ada Versi Paling Baru !

Presiden Jokowi menjawab wartawan usai meresmikan Jembatan Gantung Mangunsuko, di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (18/9) siang. 
MAGELANG ,18 Sep 2017-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan soal ajakan nonton bareng (nobar) pemutaran film Gerakan 30 September oleh Partai Komunis Indonesia (G30/S/PKI) yang dilakukan oleh berbagai kalangan di masyarakat. Presiden menekankan, bahwa menonton film apalagi mengenai sejarah itu penting.
Tapi untuk anak-anak milenial sekarang, menurut Presiden, perlu dibuatkan lagi film yang memang bisa masuk ke mereka agar mereka tahu mengenai PKI dan  mengerti bahaya komunisme.
“Akan lebih baik kalau ada versi yang paling baru, agar lebih kekinian, bisa masuk ke generasi-generasi milenial,” kata Presiden Jokowi usai meresmikan Jembatan Gantung Mangunsuko, di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin siang.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga mengomentari kerusuhan yang terjadi di depan gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, terkait dengan kecurigaan massa mengenai adanya diskusi tentang PKI di gedung tersebut, Minggu (17/9) malam. Presiden meminta agar hal-hal seperti itu diserahkan ke aparat keamanan.
“Masyarakat jangan bertindak main hakim sendiri, serahkan ke aparat. Sampaikan saja ke aparat nanti yang menyelesaikan aparat. Kita ini negara hukum,” tegas Presiden Jokowi.
TAP MPRS
Presiden Jokowi menampik tudingan dirinya tidak melihat ada bahaya PKI. Menurut Presiden, kita harus mengingatkan kepada seluruh masyarakat.  “Kalau dipandang masih ada ruang untuk berkembangnya komunisme ya memang harus diingatkan terus masyarakat,” tegasnya.
Yang paling penting, lanjut Presiden Jokowi, sudah ada TAP MPRS mengenai larangan untuk PKI, untuk komunis.  “Jelas sekali. Jadi kalau ada ya tunjukkan di mana, hukum,” pungkas Presiden.
(UN/ES) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi