HTML

HTML

Senin, 25 September 2017

Plt. Gubernur Bengkulu Hadiri FGD Pemberantasan dan Pencegahan Kejahatan Seksual Terhadap Anak

BENGKULU ,19 September 2017 22:44:04- Anak adalah aset penentu dari masa depan keluarga, daerah, maupun masa depan bangsa. Sebuah keluarga akan sukses jika pembinaan terhadap anak berhasil dilakukan oleh kedua orang tuanya hingga kualitasnya jauh lebih baik dari kedua orang tuanya tersebut.
Hal ini di sampaikan oleh Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menghadiri FGD Pemberantasan dan Pencegahan Kejahatan Seksual Terhadap Anak, yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan Republik Indonesia bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Senin .
FGD ini bertujuan meningkatkan peran serta kepala daerah serta seluruh OPD terkait, baik masyarakat,  media serta dunia usaha dalam rangka untuk mensukseskan gerakan nasional kejahatan seksual terhadap anak. Diskusi ini di ikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari OPD terkait baik provinsi maupun kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Ditegaskan Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, tidak ada apa–apanya jabatan sebagai Wakil Gubernur, Kepala Dinas, Pengusaha, Pejabat – Pejabat esselon tertentu maupun pimpinan partai politik jika dia tidak mampu dalam menjaga generasi penerus bangsa.
“Posisi kita sekarang itu tidak ada apa – apanya kalau kita tidak bisa  menjaga generasi anak – anak kita jauh lebih baik dari kondisi kita sekarang, masa depan generasi bangsa tugas kita bersama” tegas Plt. Gubernur Rohidin Mersyah.
Terkait perlindungan terhadap anak Rohidin Mersyah menjelaskan, anak harus dilindungi sekecil apapun indikasi hal – hal yang bisa mengarah ke tindakan kekerasan terhadap anak harus diantisipasi.
“Harus ada upaya edukasi dua sisi tidak bisa sendiri, anak harus kita edukasi. Kontak batin bapak dan ibu dengan anak itu harus betul – betul harus utuh,” jelas Rohidin Mersyah.
Dalam kesempatan ini, Rohidin Mersyah juga menjelaskan bahwa ada dua sisi penting yakni satu sisi perlindungan dan sisi pembinaan yang  masing – masing dikerjakan oleh OPD Teknis terkait. Sehingga Dinas P3AP2KB menjadi pengendali penting dalam regulasi maupun petunjuk – petunjuk teknis dalam perlindungan terhadap anak.
Hadir dalam agenda ini Kepala Dinas P3AP2KB Foritha Ramadhani, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan Republik Indonesia Sujadmiko dan  Asisten Deputi Pemenuhan dan Perlindungan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan Republik Indonesia Marwan Syaukani yang juga merupakan narasmber pada FGD ini.
(Morecka) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi