HTML

HTML

Selasa, 05 September 2017

Pertemuan ke-8 Tingkat Menteri FEALAC Bertemakan “One Vision, New Action”diBusan

KOREA SELATAN ,02 September 2017- Pertemuan ke-8 Tingkat Menteri FEALAC (Forum for East Asia – Latin America Cooperation) bertemakan “One Vision, New Action” telah diselenggarakan di Nurimaru APEC House, Busan, Korea Selatan pada tanggal 31 Agustus 2017. Pertemuan dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Korea Selatan, H.E. Kang Kyung-wha, Koordinator Regional FEALAC kawasan Asia Timur, bersama dengan Duta Besar Guatemala di Korea Selatan, H.E. Herbert Estuardo Meneses, Koordinator Regional FEALAC kawasan Amerika Latin, periode 2015-2017.
Mewakili Menteri Luar Negeri RI, Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, Jose Tavares, memimpin Delegasi RI didampingi Duta Besar RI di Seoul, H.E. Umar Hadi serta Direktur Kerja Sama Intrakawasan dan Antarkawasan Amerika dan Eropa/Alternate FEALAC SOM Leader Indonesia, Dewi Gustina Tobing. Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) ke-8 FEALAC dihadiri oleh delegasi dari 36 negara anggota FEALAC, serta perwakilan UN ESCAP (United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific) dan UN ECLAC (The United Nations Economic Commission for Latin America and the Caribbean).
Pertemuan dibuka oleh Presiden Korea Selatan, H.E. Moon Jae-in yang menekankan pentingnya FEALAC turut berperan dalam menangani tantangan global serta merespon perkembangan Industri 4.0 yang merupakan era optimalisasi dan digitalisasi sistem. Isu Korea Utara disebutkan sebagai tantangan besar yang memerlukan kerja sama internasional. Dalam hal ini, Presiden Moon menegaskan bahwa stabilitas kawasan merupakan kunci utama perdamaian dan kemakmuran kawasan.
PTM ke-8 FEALAC membahas isu-isu mengenai pentingnya FEALAC meningkatkan visibilitas dan reliabilitas, khususnya menjelang usia 20 tahun FEALAC tahun 2019. Sebagai satu-satunya organisasi bi-regional yang menghubungkan kawasan Asia Timur dan Amerika Latin, FEALAC harus melaksanakan lebih banyak proyek intra-regional sebagai upaya meningkatkan interkonektivitas. Dipandang penting peningkatan kerja sama Public Private Partnership untuk melaksanakan proyek-proyek FEALAC dan pertukaran people-to-people termasuk pemuda. Isu-isu global seperti pembangunan berkelanjutan, perdagangan internasional, transnational organized crimesterrorism dan perubahan iklim perlu dibahas dalam forum FEALAC sebagai wadah sharing experience dan best practices.
Negara-negara anggota FEALAC memberikan perhatian yang besar terhadap tensi yang terus meningkat di Semenanjung Korea, dan mengecam aksi provokasi Korea Utara termasuk uji coba peluncuran rudal tanggal 29 Agustus 2017. Negara anggota FEALAC bersepakat untuk mendukung terciptanya situasi damai di Semenanjung Korea.
“FEALAC merupakan wadah keberagaman dan sarana promosi kerja sama global,” ujar Ketua Delegasi RI, Jose Tavares. “Isu-isu global yang dihadapi FEALAC pada umumnya sama sehingga FEALAC harus mampu menjadi forum untuk memecahkan masalah bersama tersebut,” katanya lebih lanjut.
PTM ke-8 FEALAC menghasilkan Busan Declaration yang menyepakati antara lain perlunya peningkatan kerja sama FEALAC dalam menangani isu global termasuk Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF) practices yang merupakan usulan Indonesia.
Dalam rangkaian Pertemuan PTM ke-8 FEALAC juga telah disepakati usulan Indonesia untuk pembentukan FEALAC Trade Regulation Database pada https://fealac-tr.kemlu.go.id yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha kedua kawasan, serta pembentukan FEALAC Youth Center di Bandung dan FEALAC Youth Forum sebagai wadah pengembangan potensi para pemuda negara anggota FEALAC. Indonesia juga telah disahkan sebagai Co-Chairs FEALAC Working Group on Culture, Youth, Gender and Sports/CYGS bersama Ekuador periode 2017-2019.
(Joshua) MHI 
(Sumber: Dit. KSIA Amerop)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi