HTML

HTML

Senin, 11 September 2017

Penjelasan Kemendagri Soal Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

JAKARTA , 07 September 2017 16:36:19– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 dipastikan tak perlu lagi verifikasi untuk Pemilu Serentak 2019. Sebanyak 12 parpol yang sudah ada, secara otomatis menjadi peserta pemilu pada pesta demokrasi nanti.
Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar mengatakan, adanya verifikasi ulang malah menghabiskan anggaran, karena alat ukur untuk verifikasi tersebut masih sama dengan sebelumnya.
“Kalau ada yang tanya, ini waktunya sudah cukup lama pasti ada yang berubah. Kami jawab, parpol bukan PT kosong yang tak ada aktivitasnya. Kantor masih beroperasi, jadi perlu verifikasi apalagi,” kata Bahtiar di Kantor Kemendagri pada Kamis .
Saat ini, dia menjelaskan, terdapat 73 parpol yang mempunyai badan hukum. Apabila 61 parpol yang dinyatakan tak lulus verifikasi pada 2014 lalu, dan ingin berpartisipasi pada Pemilu 2019, maka wajib mendaftar dan diverifikasi kembali, tapi tidak dengan yang 12 parpol lainnya.
“Parpol yang lolos verifikasi kan ada 12 partai, mereka ini enggak perlu verifikasi lagi. Sudah lulus masak diuji lagi dengan alat ukur sama,” tambah Bahtiar.
Selain itu, Bahtiar juga optimis kalau adanya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa pasal di UU Pemilu tak akan menganggu tahapan-tahapan yang sedang disiapkan KPU. Namun, memang perlu percepatan peradilan untuk klausul soal verifikasi parpol
“Karena proses verifikasi ini kan berlangsung pada Oktober, jadi harus cepat proses peradilannya. Namun saya kira secara keseluruhan tidak menganggu,” ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta parpol menyiapkan syarat verifikasi peserta Pemilu 2019. Anggota KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, parpol harus memasukkan (input) data sebelum mendaftar. Kemudian pendaftaran resmi dibuka pada 3 Oktober 2017.
(Sofiana) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi