HTML

HTML

Minggu, 24 September 2017

Penganut Ahmadiyah Perbaiki Permohonan Uji UU Penodaan Agama

Gambar terkait
JAKARTA ,18 September 2017-Penganut Ahmadiyah yang menguji materiil aturan pelarangan penyimpangan agama yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama) memperbaiki permohonannya. Sidang kedua perkara Nomor 56/PUU-XV/2017 tersebut digelar pada Senin di Ruang Sidang Pleno MK.
Hasil gambar untuk Penganut Ahmadiyah Uji UU Penodaan Agama
Dalam perbaikan permohonan yang dibacakan oleh Fitria Sumarni selaku kuasa hukum, para Pemohon yang semula berjumlah 25 orang menjadi 9 orang yang dibagi menjadi 5 kelompok yang menganut Ahmadiyah. Para Pemohon mendalilkan adanya norma yang diujikan membuat mereka kesulitan melakukan ibadah. Selain itu, para Pemohon menyebut hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU Penodaan Agama. Menurut mereka, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat (SKB 3 Menteri) yang disusun berdasarkan ketiga pasal tersebut merugikan para Pemohon. SKB 3 Menteri tersebut menetapkan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat.
Para Pemohon terdampak langsung, terbelenggu, dan terkekang bahkan ditindas hak untuk beragama maupun hak untuk melaksanakan ibadah karena SKB 3 Menteri. Banyak efek domino dirasakan dalam kehidupan penganut Ahmadiyah, di antaranya para Pemohon tidak dapat beribadah di masjid yang dibangunnya karena pembakaran dan penyegelan, pencatatan pernikahan di KUA, hingga pengusiran para Pemohon dari lokasi tempat tinggal.
                                                  Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad
Untuk itu, para Pemohon meminta Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU Penodaan Agama dinyatakan secara konstitusionalitas bersyarat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, dipersangkakan terhadap warga negara di komunitas Ahmadiyah yang hanya beribadah di tempat ibadahnya secara internal dan tidak di muka umum.

(LA/lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi