HTML

HTML

Selasa, 19 September 2017

Partai Idaman Perbaiki Uji Presidential Threshold

JAKARTA , 15 September 2017 | 18:29-Partai Islam Damai Aman (Partai Idaman) pimpinan Rhoma Irama memperbaiki permohonan uji materiiil Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold (PT), Senin .
Diwakili Heriyanto, Pemohon menjelaskan tiga poin perbaikan. Pertama, terkait penomoran undang-undang yang belum lengkap. Menurutnya, hal tersebut telah diperbaiki dengan menuliskan nomor undang-undang secara lengkap. Kedua, Pemohon mempertajam legal standing. “Kami mengaitkan dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK terkait legal standing Pemohon,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Dalam perbaikan permohonannya, Heriyanto menjelaskan ada dua frasa yang menjadi titik tekan. Pertama, terkait partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu tahun 2014 atau peserta pemilu sebelumnya. Kedua, partai politik yang wajib ikut verifikasi oleh KPU. “Jadi, di situ yang kami tegaskan adalah Pasal 173 ayat (1) sepanjang frasa ‘telah ditetapkan’ dan Pasal 173 yang merugikan Partai Idaman sebagai Pemohon,” tegas kuasa hukum Pemohon Nomor 53/PUU-XV/2017 tersebut.
Poin ketiga dan terakhir, adalah terkait posita. Pemohon mengutip pendapat pakar ilmu politik Wolfgang C. Müller dan Ulrich Sieberer yang menyebutkan verifikasi partai politik sebagai peserta pemilu, menurut ilmu politik, merupakan bagian yang penting. Sebab, hal itu berkenaan dengan persyaratan infrastruktur, guna memfasilitasinya sebagai instrumen demokrasi untuk menjadi peserta pemilu.
“Selain itu, dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, Prof. Saldi Isra sebelum menjadi Hakim Konstitusi pernah mengungkapkan di dalam keterangan ahlinya, bahwa presidential thresholditu jelas-jelas merusak sistem presidensial. Ini yang juga menjadi catatan kami untuk kami perkuat di dalam posita kami,” jelasnya.
Dalam sidang pendahuluan, Kamis (24/8), Pemohon menyatakan Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) bersifat diskriminatif. Sebab, ketentuan tersebut menunjukkan perbedaan perlakuan pada partai lama dan partai baru.  Ketentuan tersebut menyatakan partai peserta Pemilu 2014 dapat langsung mengikuti Pemilu 2019 tanpa verifikasi, tetapi partai baru mesti mengikuti verifikasi faktual.
Sementara terkait Pasal 222, Pemohon menyebut aturan presidential threshold minimal 20 persen untuk kursi DPR atau 25 persen untuk suara nasional sudah tidak relevan. Pasal tersebut juga dinilai merugikan hak konstitusional Partai Idaman. Sebab, pihaknya menjadi terhalang untuk mencalonkan Rhoma Irama menjadi Capres di 2019.
(ARS/lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi