HTML

HTML

Rabu, 06 September 2017

⁠⁠⁠Mendagri: Pemerintah Telah Respon Aspirasi Soal Rohingya,”Kalau aksi solidaritas, saya kira tak masalah !”

JAKARTA ,04 September 2017 19:03:14– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak mempersoalkan adanya aksi unjuk rasa dari sejumlah elemen masyarakat sebagai bentuk kepedulian serta keprihatinannya terhadap etnis Rohingya di Rhakine, Myanmar. Asalkan, para demonstran ini mengantungi izin dari kepolisian dan dalam rangka solidaritas.
“Kalau aksi solidaritas, saya kira tak masalah,” kata Tjahjo di lingkungan kantor Kemendagri Jakarta, Senin .
Ia menegaskan, prinsipnya pemerintah RI memiliki atensi besar terhadap konflik di Myanmar ini. Misal, mengirim bahan makanan, obat-obatan, bangun tempat tinggal dan rumah sakit. Ini bentuk kepedulian negara terhadap krisis yang menimpa warga Rohingya di sana.
“Presiden juga mengutus Menlu (Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi) ke sana (Myanmar),” tambah dia.
Terkait adanya rencana aksi sejumlah elemen masyarakat di Candi Borobudur, Magelang, Tjahjo meminta agar para demonstran mematuhi aturan, salah satunya terkait perizinan. Perlu atau tidaknya sebuah aksi unjuk rasa, kata dia tergantung dari akses kepolisian sendiri.
Terkait adanya upaya provokasi dengan menjadikan isu ini menjadi sentimen agama, Tjahjo menyatakan, kondisinya tak seperti itu. Ia optimisi Indonesia tetap bisa menjaga kerukunan antarumat beragama. Masyarakat Indonesia dinilai sudah cukup dewasa melihat hal ini.
“Saya kira wajar kalau Indonesia sebagai negara mayoritas muslim memiliki kepekaan dan kepedulian, solidaritas bersama. Makanya pemerintah RI juga proaktif,” ujar dia.
Presiden Joko Widodo, kata dia sudah jauh-jauh hari mengintruksikan agar Menlu Retno proaktif, bukan hanya mendorong PBB tapi juga komunitas ASEAN dan Asia Pasific untuk berupaya menghetikan aksi kekerasaan tersebut.
“Pemerintah sudah hadir merespon mayoritas aspirasi masyarakat Indonesia melalui Menlu dengan perkuat diplomasi, sudah ada posisi keras Indonesia menyatakan keprihatinan,” tutup dia.
(Irfan) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi