HTML

HTML

Sabtu, 23 September 2017

KPK Kerjasama Dengan Kemendagri Dalam Rangka Perbaikan Tata Kelola Pemda


JAKARTA , 18 September 2017 13:50:17 – Dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangsungkan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ada dua program yang yang dicanangkan kedua instansi ini.
Adapun yang menjadi kerjasama KPK dan Kemendagri adalah soal penguatan aparatu pengawas internal pemerintah (APIP) dan partai politik (parpol).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, KPK saat ini memang terus bekerja maksimal, salah satunya adalah meningkatkan aspek pencegahan, seiring dengan penindakannya.
Apa yang dilakukan KPK, kata Tjahjo sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Lalu, membangun tata kelola pemerintahan efektif, efisien, taat kepada hukum demi mempercepat reformasi birokrasi dan perkuat otonomi daerah.
Direktur Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menambahkan, program penguatan parpol berintegritas telah dilakukan oleh KPK. Dalam dua pekan ini, KPK telah mengunjungi sejumlah parpol. Untuk kali ini, masalah tersebut menjadi program bersama dengan Kemendagri.
“Terutama dalam mendorong Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah,” kata dia di Kantor Kemendagri, Senin .
Penguatan parpol ini akan dikerjasamakan dengan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri. Kedua lembaga ini ke depannya akan menyelenggarakan kegiatan bersama, misal kaderisasi atau sekolah untuk calon pejabat daerah atau legislator.
“Dari Kemendagri materinya mungkin semacam pelajaran awal buat kepala daerah, apa yang boleh, apa yang tidak. Terutama best practice kepala daerah yang baik. Itu nanti di sekolahnya,” ujar dia.
Terkait program penguatan APIP, Pahala mengatakan, KPK dan Kemendagri akan mengadakan pelatihan, misalnya pembahasan studi kasus untuk pengadaaan dan probity audit.
“Sehingga kalau mau pengadaan, nanti inspektoratnya sudah bisa menentukan masalah harga (kemahalan), lalu melihat ada kesalahan prosedur atau tidak,” kata Pahala.

KPK Dorong Penguatan APIP

Hasil gambar untuk KPK Kerjasama Dengan Kemendagri Bangun Tata Kelola PemdaHasil gambar untuk KPK Kerjasama Dengan Kemendagri Bangun Tata Kelola Pemda
Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terus dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) salah satunya adalah dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti pertemuan antara Mendagri Tjahjo Kumolo dengan Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
Dalam pertemuan yang dilakukan di Kemendagri, KPK secara tegas menilai dengan kondisi saat ini, penguatan APIP perlu dilakukan, karena APIP ini adalah kunci dari apa yang terjadi di daerah selama ini. “Kami dari KPK melaporkan ke Kemendagri untuk progres dan rencana yang kita miliki dalam rangka memperbaiki tata kelola di daerah,” kata , Senin .
Pahala mengatakan saat ini KPK bersama Kemendagri telah bekerja di 360 Kabupaten/Kota dan 22 Provinsi. Namun, lanjutnya banyak daerah yang majunya lambat, meski ada juga yang cepat. “Kadang mereka menunggu penindakan dulu baru maju, kedepan perlu kita tindaklanjuti lagi. Salah satunya penguatan APIP, karena mereka kunci di daerah,” tegasnya.
Penguatan APIP kata Pahala juga terus didorong supaya lebih banyak realistis di lapangan. Pelatihan, dan pembahasan studi kasus untuk pengadaan dan audit terus dilakukan. “Ini kita sebut probity audit, jadi audit ke depan kalau mau ada pengadaan nanti inspektoratnya sudah bisa menentukan apakah kemahalan atau tidak. Dan bisa memantau jika ada salah dalam prosedurnya,” ujar Pahala.
Pahala meminta agar kerjasama ini perlu dipercepat, karena jika APIP di daerah kuat bisa mencegah terjadinya korupsi. Namun, KPK melihat APIP ini sudah kuat, hanya sarannya yang belum terealisasi.
Sementara Tjahjo Kumolo memastikan jika draf regulasi untuk penguatan APIP sudah masuk ke Setkab. Dia meminta untuk menunggunya, karena pada intinya inspektorat itu adalah mata telinga kepala daerah. Dan memang yang tidak pernah itu adalah penindakannya.
“Mungkin sesama teman sendiri, apalagi dia bawahannya sekda, pangkatnya sama. Sekarang di APIP sudah kita bicarakan, terus kita didik dari awal lagi supaya lebih mandiri,” kata Tjahjo.
(Irfan) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi