HTML

HTML

Selasa, 05 September 2017

IPDN Pecat 2 Dari 5 Praja Yang Terlibat Kekerasan

JAKARTA ,31 Agustus 2017 15:32:43 – Sebelumnya,Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN) Ermaya Suradinata datang ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjelaskan adanya aksi kekerasaan antarpraja IPDN di kampus Jatinangor, Sumedang.
“Ya menjelaskan kepada Pak Sekjen (Hadi Prabowo) soal penamparan itu. Bukan pemukulan, ini hanya ditempeleng (tampar) saja. Dan yang menampar itu hanya 5 orang, bukan 10 orang,” kata Ermaya saat kunjungi Kemendagri, Kamis .
Ermaya sendiri diterima langsung oleh Plt Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Toraja, Sulawesi Selatan.

Memutuskan Pecat 2 Praja yang Terlibat Kekerasan

Hasil gambar untuk IPDN Pecat 2 Praja yang Terlibat Kekerasan
Kemudian Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) memutuskan untuk pecat 2 dari 5 praja yang diduga terlibat pemukulan. Sikap tersebut diambil setelah Rektor IPDN Ermaya Suryadinata melakukan rapat bersama tim evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
“Surat Keputusan Rektor dievaluasi kembali, menyesuaikan hasil dari tim evaluasi kecil Kemendagri terkait penamparan praja yang terjadi kemarin,” kata Ermaya
Dia menambahkan, pada prinsipnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ingin agar kekerasaan di IPDN termasuk hal-hal yang mendekati pada kekerasaan bisa hilang. Karena itu, IPDN diminta mengambil sikap tegas dengan sanksi pemecatan tersebut.
Dua praja yang terkena sanksi pemecatan merupakan oknum yang dianggap menjadi ‘otak’ dari aksi kekerasaan ini. Sementara, sanksi penurunan pangkat dan tingkat untuk tiga pelaku lainnya karena dinilai ikut serta dalam kekerasan tersebut.
“Sanksi juga diberikan terhadap lima praja yang menyaksikan pemukulan namun tak melerai. Mereka kena sanksi karena melaukan pembiaran. Hukuman untuk mereka adalah larangan memakai tanda pangkat hingga enam bulan ke depan,” ujar Ermaya.
Gambar terkait
Namun, kasus di IPDN ini, kata Ermaya mulai berujung panjang karena ada pihak orang tua dari pelaku yang merasa tak terima atas sanksi ini. Mereka katanya, akan melakukan upaya hukum atas sikap kampus. Ermaya sendiri menyatakan, ini menjadi kebijakan IPDN.
“Bagi saya menampar itu termasuk menuju pada kekerasan, makanya saya ambil tindakan. Orang tuanya maunya bebas dan tidak boleh diturunkan, apalagi dipecat,” kata Ermaya.
Masalah tersebut bermula ketika terjadi kembali aksi kekerasaan di kampus IPDN Jatinangor Sumedang. Seorang praja kontingen dari salah satu daerah di Sumatera dianiyaya oleh rekan seangkatannya, para praja kontingen dari salah satu daerah di Kalimantan.
( Irfan ) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi