HTML

HTML

Senin, 25 September 2017

Dirjen : Dinas kabupaten/kota Harus Jujur (Jangan Bohong!) Soal Ketersediaan Blanko KTP !

JAKARTA ,19 September 2017 17:24:00- Pelayanan dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) tingkat kabupaten/kota diminta bersikap jujur atas ketersediaan blanko KTP elektronik. Surat Keterangan (Suket) bukanlah pengganti KTP, namun surat sementara karena proses penunggalan data.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, dirinya pernah melakukan pengecekan di sejumlah daerah seperti Kota Cirebon dan Kabupaten Gianyar soal ketersediaan blanko KTP. Rata-rata dinas mengatakan, blanko KTP sedang kosong.
“Saat saya di Cirebon, saya berpura-pura sebagai pemohon, lalu dikatakan, kalau blanko KTP sedang kosong. Padahal saya tahu di sana tersedia ribuan blanko yang telah didistribusikan pusat,” kata Zudan saat jumpa pers di Kemendagri Jakarta, saat Jumpa Pers di Kemendagri ,Selasa .
Semua daerah yang pernah ia kunjungi, selalu mengatakan kalau blankonya habis. Namun, saat ia bertanya dengan kepala dinas terkait, baru mereka jujur mengatakan, kalau blanko KTP elektronik di daerahnya masih tersedia sampai puluhan ribu keping yang siap cetak.
Zudan meminta agar dinas jujur kepada masyarakat selaku pemohon atas perekaman data. Mereka beralasan, khawatir kalau nanti pusat kehabisan blanko dan daerah kembali mengalami krisis blanko. Padahal, pusat memiliki ketersediaan blanko yang mencukupi.
“Tidak usah khawatir, saya pastikan blanko di pusat itu mencukupi. Kalau memang daerah habis, segera minta secara resmi ke Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu, kami akan berikan,” ujar Zudan.
Ia juga meminta daerah memperioritas penggunaan blanko ini untuk kebutuhan masyarakat yang baru merekam data, ganti KTP el karena rusak atau hilang, begitu juga bagi yang melakukan penggantian status seperti pindah alamat. Bukan untuk keperluan pemekaran wilayah.
“Jangan gunakan untuk mengganti KTP masyarakat karena daerah atau wilayanya mengalami pemekaran. Karena desainya sementara ini bukan untuk kebutuhan tersebut,” ujar dia.

Blanko KTP el Tersedia Sampai 2018

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali merilis data perekaman KTP elektronik yang terus mengalami kenaikan. Per Agustus 2017 ini, sudah tercatat 175.949.127 jiwa atau setara dengan 94,98 persen warga yang merekam data dari jumlah wajib KTP Indonesia.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, tinggal sisa 9,3 juta warga yang belum merekam atau 5,02 persen. Pemerintah terus mendorong warga untuk segera mendatangi dinas dukcapil daerah merekamkan data.
“Saya berharap, warga melakukan perekaman. Kalau tidak, saya khawatir masyarkat sulit dapat pelayanan publik seperti BPJS, keimigrasian, perbankan, asuransi, SKCK. Karena semua lembaga ini sudah bekerjasama Kemendagri,” kata Zudan .
Ia memastikan, blanko untuk pembuatan KTP elektronik di seluruh Indonesia  cukup. Dukcapil Kemendagri telah melakukan pengadaan 2 kali pada tahun ini, pada Maret (7 juta) dan September 2017 (7,4 juta). Saat ini, sisa Maret kemarin masih ada 2 juta blanko tersebar di daerah.
“Sementara, untuk pemenuhan kebutuhan hingga akhir tahun 2018, sedang dilakukan proses pengadaan blangko KTP elektronik sebanyak 11,5 juta keping melalui mekanisme e-catalog,” tambah Zudan dalam acara tersebut.
Zudan memastikan ketersedian blanko sudah tersebar ke daerah-daerah. Namun, ia menyayangkan banyak daerah yang mengaku kehabisan blanko KTP elektronik karena alasan pusat tak bisa menyediakan kembali blanko bila kabupaten/kota tak memiliki lagi stok blanko KTP.
“Jangan khawatir pusat memiliki cukup blanko. Daerah harus jujur, jangan bilang tidak ada, kalau memang habis, silahkan minta saja ke pusat untuk kebutuhan mereka,” ujar dia.
Ia juga meminta warga yang sudah merekam data bisa langsung mendatangi dinas dukcapil daerah untuk pencetakan blanko, bukan ke kecamatan. Karena tak semua kecamatan daerah memiliki alat untuk mencetak KTP elektronik.
(Sofiana) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi