HTML

HTML

Selasa, 19 September 2017

Bupati Kukar Pastikan Penyandang Disabilitas Terpenuhi Hak-haknya Dalam Pelayanan Publik

KUTAI KERTANEGARA , 15 September 2017 10:52:57- Memberi perhatian khusus kepada penyandang disabilitas merupakan amanat konstitusi yang harus menjadi perhatian pemerintah, terlebih dalam pelayanan publik. Hal ini sebagai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Pemenuhan hak penyandang disabilitas di antaranya bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
Menyadari hal itu, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari memastikan semua OPD di Kukar, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan, menyediakan akses khusus bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, jalur khusus diperlukan untuk memastikan penyandang disabilitas terpenuhi hak-haknya dalam pelayanan publik.
“Bagi kantor pelayanan dasar yang belum menyediakan jalur khusus, saya minta untuk dibuatkan”, ujar Rita baru-baru ini sebagaimana dilansir Koran Kaltim.
Saat berkunjung ke kantor Dinas Dukcapil, Bupati Kukar mengungkapkan apresiasinya. “Disdukcapil sudah ada jalur disabilitas karena didatangi banyak orang setiap harinya untuk mengurusi administrasi kependudukan”, ujar Rita.
Untuk itu, Rita mendorong kantor pelayanan publik lainnya mengikuti jejak Dinas Dukcapil, seperti Bappeda, Dinas Tenaga Kerja, Kecamatan, Kelurahan/Desa, termasuk kantor Bupati.
Menanggapi imbauan Bupati, Kepala Dinas Dukcapil, Getzmani mengatakan, kantornya sudah memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Di dinas yang dipimpinnya, sudah tersedia ruang khusus seperti jalur khusus disabilitas, ruang menyusui, ruang bermain anak, dan toilet yang terpisah.
(Heri) MHI 
Sumber: Dukcapil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi