HTML

HTML

Rabu, 20 September 2017

Bengkulu Bentuk Kota Layak Anak

BENGKULU ,15 September 2017 16:36:33- Program pembentukan kota/kabupaten layak anak agar bebas dari pekerja dan kekerasan terhadap anak dibentuk sebagai upaya melindungi hak-hak anak. Program tersebut disambut secara antusias oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. 
Plt Ketua TP PKK Provinsi Bengkulu Derta Wahyulin mengatakan Kota layak anak merupakan bentuk investasi untuk membangun generasi penerus bangsa agar mereka lebih sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia, cinta tanah air serta terlindungi dari berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan.
“Anak harus mendapatkan haknya selayaknya anak, terbebas dari segala bentuk kekerasan,” tutur Derta saat membuka Sosialisasi Percepatan Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA) di Grage Horizon Bengkulu, kamis.
Selain itu, menurut Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri yang mewakili Plt Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan Anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi.
“Membentuk kota layak anak, membutuhkan kerjasama yang terkoordinasi dengan baik dari berbagai instansi terkait yang harus bersinergi secara kuat termasuk peran pemerintah,” jelasnya
Hamka meminta kedepan harus ada proggres agar nanti dapat menjadi tolak ukur keberhasilan program yang ingin dicapai, karena menurutnya selama ini sosialiasi hanya dilakukan sekedar saja.
“Kita harus memiliki proggres, agar kita lebih baik kedepan.Tidak hanya sekedar proses seremonial dan tidak ada manfaat ke masyarakat,” pungkas Hamka
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu Foritha Ramadhani menjelaskan Indikator tentang Kota Layak Anak (KLA) disebutkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 tahun 2011.
“Indikator kota layak anak antaralain meliputi pemenuhan hak-hak anak dalam hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan perlindungan khusus,” katanya.
(Dimas) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi