HTML

HTML

Selasa, 29 Agustus 2017

Perppu Ormas Kembali Diuji

Pemohon Prinsipal didampingi kuasa hukumnya hadir dalam sidang pendahuluan perkara pengujian UU Organisasi Masyarakat, Rabu (23/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK
JAKARTA ,23 Agustus 2017 ,18:48 -Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perdana uji formil dan materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Rabu . Kali ini, Pemohon adalah dua orang advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air, Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, Pemohon menyampaikan sejumlah dalil permohonan. Menurut Pemohon, tidak terdapat kondisi mendesak atau hal ihwal kegentingan yang memaksa atas kondisi Indonesia saat ini sehingga pemerintah harus membuat suatu Perppu.
“Frasa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa menurut penjelasan UUD 1945 merupakan terjemahan dari noodverordeningsrecht yang bisa diartikan peraturan hukum untuk mengatur keadaan bahaya atau darurat sebagaimana penjelasan Pasal 22 UUD 1945,” kata Hendarsam Marantoko salah seorang kuasa hukum Pemohon.
Selain itu, menurut Pemohon, Perppu Ormas bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 jo. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Para Pemohon merasa berpotensi kehilangan hak konstitusionalnya karena kemerdekaan berserikat dan berkumpul menjadi dibatasi secara sewenang-wenang.
Pemohon menilai Perppu Ormas telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Ketidakadilan bisa berupa potensi hilangnya kesempatan para Pemohon bila ingin bergabung dalam organisasi kemasyarakatan, namun Pemerintah tidak berkenan terhadap organisasi kemasyarakatan tersebut. Pemerintah dapat saja secara sewenang-wenang menetapkan pembubaran ormas tersebut sehingga berakibat hukum hilangnya hak untuk secara adil mendapatkan kesempatan yang sama dalam bergabung suatu ormas.
Nasihat Hakim
Gambar terkait
Menanggapi dalil-dalil yang disampaikan Pemohon, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan apabila Pemohon ingin Perppu Ormas dibatalkan seluruhnya, maka Pemohon harus menguraikan alasan pasal-pasal dalam Perppu Ormas dianggap bertentangan dengan Konstitusi. “Sehingga Anda dapat meyakinkan Mahkamah agar memutus permohonan sesuai dengan apa yang Anda harapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyarankan agar Pemohon lebih memperjelas kedudukan hukum dan kerugian konstitusionalnya, sehingga Mahkamah dapat memeriksa permohonan tersebut. “Ini kan status permohonannya sebagai perseorangan warga negara, bukan ormas. Salah satu dalil yang dikemukakan bahwa hak yang dijadikan landasan untuk mengatakan ada kerugian hak konstitusional itu adalah hak atas kemerdekaan berserikat, jaminan kepastian hukum. Tetapi saya tidak melihat uraian sama sekali mengapa hal itu bisa sampai merugikan. Apa relevansinya dengan Perppu Ormas?” tandas Palguna.


(NTA/Lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi