HTML

HTML

Minggu, 13 Agustus 2017

Penjelasan Mendagri Soal Mekanisme Penyaluran Dana Desa



Mendagri: Pengawasan Dana Desa Sudah Komperhensif
JAKARTA , 09 Agustus 2017 11:41:49 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan mengenai proses distribusi dana desa dari tingkat kementeriaan sampai ketingkat desa.
Dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo bahwa proses penyaluran dana desa dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung melalui pemerintah daerah (pemda).
“Ini dilakukan setelah mendapatkan data jumlah desa yang diperoleh dari Kemendagri, kemudian dana desa disalurkan dari KPKN ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) setelah 7 hari disalurkan ke RKU Desa,” kata Tjahjo Kumolo dalam pesan singkatnya, Rabu .
Untuk penyalurannya, kata Tjahjo selalu memperhatikan laporan dari desa. Sedangkan, penggunaan dana desa ditentukan untuk empat bidang. Keempatnya meliputi, penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
“Untuk penggunaannya diatur oleh Kementerian Desa, PDT dan Transamigrasi. Sedangakan pengelolaan keuangan desa secara keseluruhan diatur oleh Kemendagri,” paparnya.
Dugaan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan, kata Tjahjo merupakan sebuah proses menuju kemajuan dalam pembangunan desa.
(Ikhsan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Aksi Demo Mahasiswa Dan Warga Lebak, SMPB : Kami Mendesak BBWSC3 Selesaikan UGR Warga Terdampak PSN Waduk Karian!

BANTEN,MHI - Puluhan mahasiswa dari Serikat Mahasiswa Pemuda Banten (SMPB) bersama warga Desa Bungur Mekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Leba...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi