JAKARTA , 09 Agustus 2017 11:41:49 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan mengenai proses distribusi dana desa dari tingkat kementeriaan sampai ketingkat desa.
Dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo bahwa proses penyaluran dana desa dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung melalui pemerintah daerah (pemda).
“Ini dilakukan setelah mendapatkan data jumlah desa yang diperoleh dari Kemendagri, kemudian dana desa disalurkan dari KPKN ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) setelah 7 hari disalurkan ke RKU Desa,” kata Tjahjo Kumolo dalam pesan singkatnya, Rabu .
Untuk penyalurannya, kata Tjahjo selalu memperhatikan laporan dari desa. Sedangkan, penggunaan dana desa ditentukan untuk empat bidang. Keempatnya meliputi, penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
“Untuk penggunaannya diatur oleh Kementerian Desa, PDT dan Transamigrasi. Sedangakan pengelolaan keuangan desa secara keseluruhan diatur oleh Kemendagri,” paparnya.
Dugaan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan, kata Tjahjo merupakan sebuah proses menuju kemajuan dalam pembangunan desa.
(Ikhsan) MHI
Sumber :Puspen Kemendagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar