HTML

HTML

Senin, 07 Agustus 2017

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materiil Aturan Presidential Threshold (UU Pemilu)





Habiburokhman selaku Pemohon Prinsipal dalam sidang pendahuluan perkara pengujian UU Pemilihan Umum , Kamis .
JAKARTA , 04 Agustus 2017, 07:40-Sidang perdana uji materiil Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis. Pemohon perkara Nomor 44/PUU-XV/2017  tersebut adalah Habiburokhman yang berprofesi sebagai advokat. Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya Pasal 222 UU Pemilu.
Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.”
Pasal a quo menurut Pemohon berpotensi menghasilkan pemerintahan yang tidak konstitusional, tersandera kepentingan politik, dan pada akhirnya tidak akan mampu menyelenggarakan negara dengan baik. Sehingga tidak akan mampu memenuhi hak Pemohon untuk hidup sejahtera lahir dan batin.
Pemohon beranggapan, diberlakukannya Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur syarat perolehan kursi atau suara pemilu legislatif partai pengusul calon presiden dan wakil presiden, menabrak logika sistem presidensial. Secara nyata, menurutnya, perolehan suara pemilu legislatif partai pengusul calon presiden telah memperlemah institusi kepresidenan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu menjadi pintu masuk lahirnya kartel politik dan mengakibatkan politik di Indonesia hanya akan dikuasai oleh pemimpin dan parpol yang itu-itu saja. Dengan demikian, Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil.
“Setiap orang berhak melakukan uji materiil kalau hak konstitusionalnya terganggu. Dalam hal ini, hak memilih dan dipilih. Jadi apabila presidential threshold 20 persen atau 25 persen diberlakukan, maka hak orang untuk memilih dan dipilih akan terganggu. Tidak ada alternatif lain. Malah bisa-biasa ada capres tunggal nantinya,” kata Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Pemohon.
Nasihat Hakim
Gambar terkait
Menanggapi dalil-dalil permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyatakan secara keseluruhan sistematika permohonan bisa dianggap baik. “Permohonan sudah sesuai dengan mekanisme dan format persidangan MK,” kata Maria.
Maria juga menyarankan kepada Pemohon untuk memperdalam paparan kerugian-kerugian konstitusional Pemohon, termasuk menguraikan lebih gamblang legal standing Pemohon.
Hasil gambar untuk  Hakim Konstitusi Saldi Isra bersidang
Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai legal standing Pemohon perlu diperjelas“Apakah Pemohon sebagai pengurus salah partai politik atau sebagai seorang warga negara?” tanya Saldi.
(ES/NTA/lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Aksi Demo Mahasiswa Dan Warga Lebak, SMPB : Kami Mendesak BBWSC3 Selesaikan UGR Warga Terdampak PSN Waduk Karian!

BANTEN,MHI - Puluhan mahasiswa dari Serikat Mahasiswa Pemuda Banten (SMPB) bersama warga Desa Bungur Mekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Leba...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi