HTML

HTML

Selasa, 22 Agustus 2017

MK Gelar Sidang Perbaikan Permohonan Terhadap Uji Materiil UU Jabatan Notaris

Sidang Perbaikan permohonan perkara pengujian UU Jabatan Notaris,Selasa, di Ruang Sidang Pleno GEdung MK.
JAKARTA ,19 Agustus 2017 | 09:35-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 17 Ayat (1) huruf a (UU JN) yang dimohonkan oleh Donaldy Christian Langgar sebagai perorangan warga negara Indonesia, Selasa .
Dalam salah satu poin perbaikan permohonannya, Pemohon menyampaikan perbedaan antara wilayah jabatan dan wilayah kerja notaris. Menurutnya, perbedaan frasa\”wilayah jabatan\” dan \”wilayah\” kerja sesuai dengan gramatikal atau makna kata yang ada pada pasal yang diujikan tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, wilayah jabatan notaris sebagai pejabat umum yang loyal bermakna sebagai jabatan profesi pada daerah kerja, sedangkan wilayah jabatan bermakna kekuasaan yang komersial dan berkaitan dengan pembuatan kuasa.
Selanjutnya, masih berkaitan dengan pemaknaan frasa \”wilayah kerja\” dan \”wilayah jabatan\”, Pemohon juga menambahkan bahwa unsur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f UU JN yang menyatakan \”Dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain\” juga mengisyaratkan keharusan bagi notaris untuk memahami wilayah jabatan sebagai wilayah kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang konstruktif.
“Secara sistematis dan konstruksi hukum dari UU itu hanya berupa harapan. Jika Pemohon mengaitkannya lagi dengan larangan yang sudah mempunyai kepastian hukum, maka dibutuhkannya suatu laporan dari masyarakat seperti Pemohon. Untuk itu, guna mendukung cita-cita hukum sipil untuk menciptakan masyarakat demokratis sehingga setiap orang tidak berpotensi diperdayai oleh pemaknaan substansial frasa wilayah jabatan sebagai perundang-undangan yang sistematis didasari oleh otorisasi yang berdaya paksa, dengan wujud nyata mengakibatkan hak konstitusional berkurang,” sampai Donaldy di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Pada petitum-nya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan materi pada pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai wilayah jabatan sebagai kewenangan tanpa kontrol di dalam pasal dan ayat pada UU JN tersebut. Ditambahkan pula, menurut Pemohon bahwa UU JN tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai wilayah jabatan sebagai tingkat kekuasaan wilayah di dalam pasal dan ayat UU JN tersebut.


(SP/lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi