HTML

HTML

Rabu, 30 Agustus 2017

Mendagri : Itu Haknya Sebagai Warga Negara, Terkait Khofifah Yang Akan Maju Pilkada Jatim

SURAKARTA .24 Agustus 2017 20:40:21- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menghormati niat Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa  untuk maju di Pilkada Jawa Timur 2018 mendatang. Menurutnya, itu adalah haknya sebagai warga negara. 
“Setiap warga negara baik dia menteri, pejabat tinggi, semua berhak maju sepanjang memenuhi persyaratan untuk diusung oleh partai politik,” kata Mendagri, di Surakarta, Kamis .
Jika dirinya cukup dukungan untuk maju sebagai kepala daerah, Tjahjo menyarankan untuk segera minta izin kepada Presiden Jokowi. Dan presiden juga tidak bisa melarang kenginan pembantunya.
“Apapun menteri itu adalah pembantu presiden, dan tidak bisa dilarang. Soal dukungan partai tanya saja beliau,” tutupnya.
Hasil gambar untuk Mendagri Hormati Khofifah Yang Akan Maju Pilkada Jatim
Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa mengklaim sudah mendapatkan dukungan sejumlah partai politik untuk maju dalam pemilihan gubernur Jawa Timur 2018.
Bahkan, Khofifah mengklaim partai atau gabungan partai yang mendukungnya memiliki kursi yang cukup untuk mengusungnya sebagai calon gubernur Jawa Timur.
“Kalau dari total jumlah kursi di Jatim, sesuai dengan prasyarat untuk mengantarkan seorang cagub dan cawagub, cukup sih, cukup untuk berangkat,” kata Khofifah usai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8).
Namun, Khofifah enggan menyebut satu pun parpol yang dimaksud.”Banyak, banyak. Ntar deh, jangan deh, jangan disebut dulu,” ucap Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama ini.
Khofifah mengakui bahwa dirinya tinggal menunggu restu Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial. Selama restu belum keluar, maka Khofifah tetap akan konsentrasi bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.”Etikanya seperti itu,” kata dia.
(Ikhsan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi