HTML

HTML

Selasa, 11 Juli 2017

Usulan Kenaikan Dana Parpol Sudah diKaji KPK dan BPK

Mendagri Minta Semua Pihak Berpikir Positif Soal Dana Parpol
Add caption
JAKARTA , 09 Juli 2017 17:19:41– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai rencana kenaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol) merupakan hal yang wajar. Usulan tersebut juga sudah dikaji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Prosesnya panjang. Semenjak kami melempar ke publik kita pertemuan dengan KPK, dengan BPK, yang penting saya yakin partai akan mempertanggungjawabkan ini untuk kaderisasi dan sebagainya,” kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Jumat .
Soal berapa besaran kenaikan dana bantuan parpol yang akan diusulkan pemerintah, Tjahjo mengatakan, sepenuhnya tergantung pada keputusan Menteri Keuangan (Menkeu).
Pada tahun 1999, dana bantuan parpol dari APBN sebesar Rp1.000 per suara sah dan saat itu ada 48 parpol. Namun, sejak 2009, dana bantuan parpol diubah dan hanya diberikan sebesar Rp108 per suara sah. Oleh karena itu, dia menilai kenaikan dana bantuan parpol saat ini wajar-wajar saja.
“Saya kira wajar saja. Nanti publik yang akan menilai dan BPK yang akan audit. Mudah-mudahan ini bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” kata Tjahjo.
Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK terkait rencana kenaikan dana bantuan parpol, awalnya KPK merekomendasikan agar pendanaan parpol yang bersumber dari APBN dinaikkan sebesar Rp1 triliun per parpol untuk membiayai kebutuhannya.
Namun, setelah KPK melakukan kajian terhadap besaran kenaikan bantuan keuangan yang ideal, KPK mengusulkan porsi yang ideal bantuan negara diusulkan sebesar 50 persen dari kebutuhan parpol dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun secara proporsional.
Alokasi bantuan keuangan dianggarkan sebesar 25 persen untuk administrasi kesektariatan dan 75 persen untuk pendidikan politik, rekrutmen, kaderisasi, dan pembenahan tata kelola parpol.
Pendanaan parpol yang bersumber dari APBN harus dikelola secara transparan dan akuntabel serta diaudit oleh BPK dan BPKP.
(Ikhsan) MHI  
Sumber: Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi