HTML

HTML

Sabtu, 08 Juli 2017

Tukang Cobek Uji materiil UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

JAKARTA ,06 Juli 2017, 17:38-Sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu . Permohonan diajukan oleh Tajudin bin Tatang Rusmana, seorang pembuat cobek, yang mempersoalkan Pasal 2 ayat (1) UU 21/2007.
Pasal a quo berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Diwakili Anto Tuntas Widi Setiawan, Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak menjelaskan secara detail maksud dari frasa “perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, maupun penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan eksploitasi”.
Pemohon juga menilai kerugian konstitusional Pemohon semakin tampak jika frasa “untuk tujuan mengeksploitasi orang” tidak dimaknai dengan adanya unsur melawan hukum. Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan sebagai korban kriminalisasi akibat penafsiran frasa tersebut. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1608/Pid.Sus/2016/PN.Tng, Pemohon dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 88 UU 35/2014 jo. Pasal 64 KUHP.
Pemohon merupakan pembuat cobek asal Desa Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang. Kabupaten Bandung Barat yang sempat menjalani hukuman selama sembilan bulan dengan dakwaan mempekerjakan anak di bawah umur. Sebelumnya, Tajudin ditangkap petugas Kepolisian Resor Tangerang Selatan pada 20 April 2016 dan dibebaskan pada 14 Januari 2017 karena tidak terbukti atas dakwaan tersebut.
Nasihat Hakim
Menanggapi dalil-dalil yang disampaikan Pemohon, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyarankan agar Pemohon menguraikan secara singkat dan jelas mengenai inti permohonan.
“Agar kami dapat memahami secara komprehensif apa yang menjadi maksud permohonan atau substansi permohonan karena permohonan ini dibuat dari kasus konkret yang dialami Pemohon,” ujar Manahan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyoroti kedudukan hukum Pemohon. “Satu hal yang paling sering dalam persidangan, ketidakjelasan Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukum. Pada permohonan ini, Pemohon menjelaskan dia adalah perorangan warga negara Indonesia, tetapi kemudian dalilnya adalah kerugian atas pekerjaan  dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pertanyaaannya kemudian, apa yang hak dari Pemohon yang dirugikan atau terganggu dengan adanya undang-undang tersebut. Hal ini tidak dijelaskan oleh Pemohon dalam permohonan ini,” jelas Palguna.
Sedangkan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengamati permohonan Pemohon secara aspek bahasa yang tidak menerapkan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Menurutnya, banyak kalimat-kalimat yang tidak jelas, nama orang yang tidak menggunakan huruf besar, dan sebagainya.
(NTA/lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi