HTML

HTML

Rabu, 12 Juli 2017

Tukang Cobek Juga Ajukan Uji UU Tentang Perlindungan Anak

JAKARTA ,09 Juli 2017 18:38-Selain mengajukan uji materiil Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Tajudin bin Tatang Rusmana, seorang pembuat cobek, juga mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Sidang perdana perkara teregistrasi Nomor 33/PUU-XV/2017 tersebut  digelar Kamis .
Diwakili Abdul Hamim Jauzie, Pemohon mengajukan uji materiil norma Pasal 76I UU Perlindungan Anak yang menyatakan, Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Menurut Pemohon, frasa “eksploitasi secara ekonomi” harus ditafsirkan sebagai adanya unsur melawan hukum. “Pemohon pernah menjadi korban kriminalisasi akibat tidak tepatnya tafsir frasa tersebut,” jelas Abdul.
Pemohon berpendapat ketentuan Pasal 76I UU Perlindungan Anak penting sebagai bentuk perlindungan atas warga negara. Namun di sisi lain, Pemohon menilai frasa “eksploitasi secara ekonomi” harus ditafsirkan dengan lebih jelas.
“Sebab, secara sosiologis, terdapat kenyataan bahwa seorang anak misalnya, melakukan pekerjaan dalam rangka membantu orang tua. Tujuannya bukan dalam eksploitasi tapi menanamkan nilai kemandirian,” imbuhnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna selaku pimpinan sidang memberikan masukan terkait kedudukan hukum Pemohon. Menurutnya, Pemohon perlu memperjelas dan mempertajam hak konstitusional yang terlanggar dengan berlakunya norma yang diujikan. “Jika kedudukan hukum tidak terpenuhi, maka permohonan akan ditolak (tidak dapat diterima, red),” tegasnya.
Adapun Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan Pemohon untuk menyatukan permohonannya. Sebab, sebelumnya Pemohon sudah mengajukan perkara uji materi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang telah digelar pada Rabu (5/7). “Jadi permohonannya jangan dipisah-pisah seperti ini,” jelasnya.
Pemohon merupakan pembuat cobek asal Desa Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang sempat menjalani hukuman selama sembilan bulan dengan dakwaan mempekerjakan anak di bawah umur. Sebelumnya, Tajudin ditangkap petugas Kepolisian Resor Tangerang Selatan pada 20 April 2016 dan dibebaskan pada 14 Januari 2017 karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.
(ARS/lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi