HTML

HTML

Sabtu, 08 Juli 2017

Terpindana Narkotika Uji Materiil UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika)

Kuasa Hukum Pemohon saat menyampaikan pokok-pokok permohonan perkara Pengujian UU Narkotika, Kamis (6/7) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
JAKARTA , 07 Juli 2017, 18:36 -Sutrisno Nugroho, seorang terpindana kasus narkotika mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Ia menggugat aturan tentang sanksi pidana penyalah guna narkotika. Sidang perdana perkara dengan Nomor 31/PUU-XV/2017 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis di Ruang Sidang Pleno.
Diwakili Yustisia Andang selaku kuasa hukum, Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 112, Pasal 114 serta Pasal 127 UU Narkotika yang memuat sanksi pidana bagi pelaku penyalah guna narkotika. Pemohon dijatuhi Putusan (pidana) Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1591/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Bar tanggal 18 Februari 2015 dalam tindak pidana narkotika. Atas putusan tersebut, Pemohon berkeberatan karena statusnya hanya sebagai pengguna, namun dijatuhkan sanksi pidana selayaknya pengedar.
Hal tersebut menyebabkan Pemohon kehilangan hak untuk direhabilitasi. Padahal seharusnya, menurut Pemohon, pengguna/pemakai harus dipandang pula sebagai korban. Namun, dalam pelaksanaannya, para pemakai/pengguna narkotika justru dikenakan Pasal 112, bahkan juga Pasal 114 yang seharusnya dikenakan kepada para pengedar sebagai pihak yang melakukan kejahatan berat.
“Sedangkan Pasal 127 justru dihilangkan dan tidak diterapkan kepada si pemakai/pengguna narkotika, sehingga ia pun kehilangan haknya untuk diberikan kesempatan rehabilitasi,” ujar Andang dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.
Oleh karena itu, dalam petitum-nya, Pemohon mengajukan tambahan ayat penegasan terhadap Pasal 112 UU Narkotika yang pada intinya mewajibkan adanya barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman, yang dimiliki, disimpan atau dikuasai oleh tersangka atau terdakwa dan bukan sekadar asumsi penegak hukum apabila akan menerapkan Pasal 112 UU Narkotika. “Begitupula untuk Pasal 114 UU Narkotika. Pemohon mengajukan penambahan ayat penegasan yakni dalam penerapan pasal ini wajib adanya barang bukti berupa narkotika golongan I, yang dimiliki, disimpan atau dikuasai oleh tersangka atau terdakwa,” jelasnya.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Aswanto dan Suhartoyo memberikan saran perbaikan. Anwar mengingatkan kepada Pemohon bahwa Mahkamah Konstitusi bukanlah positive legislator seperti pembuat undang-undang (DPR dan Pemerintah). “Menambahkan ayat tidak bisa karena MK bukan positive legislator. MK bersifat negative legislator,” ujarnya.
Aswanto pun menambahkan saran perbaikan bagi Pemohon terkait dalil permohonan yang dinilai belum menunjukan kerugian konstitusional yang dialami. Menurutnya, permohonan Pemohon lebih cenderung kepada masalah implementasi norma, bukan masalah konstitusionalitas norma.
“Saya belum yakin ini permasalahan norma. Saran saya coba saudara mengelaborasi bahwa yang diajukan adalah persoalan norma, bukan permasalahan implementasi. MK bisa menafsir, tapi tidak bisa menambahkan ayat. Harus membuktikan ada kerugian konstitusional yang dialami,” tandasnya.
(LA/lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi