HTML

HTML

Jumat, 21 Juli 2017

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XII Asosiasi Pemerintah Kota Indonesia (Apeksi) diMalang

MALANG .19 Juli 2017 16:43:15– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XII Asosiasi Pemerintah Kota Indonesia (Apeksi) di Hotel Savana, Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu (19/7) pagi .
Rakernas Apeksi kali ini ini berlangsung pada 18 – 20 Juli, mengangkat tema ‘Implementasi Pelindungan Hukum Bagi Pejabat Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Untuk Mendukung Pembangunan Nasional’.
Dalam paparan Mendagri Tjahjo mengatakan, butuhnya perlindungan hukum bagi kepala daerah disebabkan adanya rasa khawatir atas penyelenggara pemerintahan. Dimana, kesalahan administrasi saja bisa mengancam mereka terkena sanksi pidana.
“Saya cuman mengingatkan, kalau anda adalah pemimpin. Pesan Presiden RI pertama Bung Karno, pemimpin itu harus punya imajenasi. Dengan begitu, anda punya konsepsi sehingga ada keberanian menentukan sikap,” kata Tjahjo dalam sambutannya.
Tugas seorang kepala daerah tingkat II yakni wali kota, menurut dia memang sangat berat. Selain menjabarkan program strategis nasional, harus mampu juga menyinergikannya dengan program provinsi. Serta ingatlah akan janji politik masa kampanye.
“Kepala daerah punya janji politik. Kalau menteri bisa diberhentikan Presiden karena langsung ditunjuk kepala negara, namun anda langsung dipilih oleh rakyat,” tambah dia

Waspadai Area Rawan Korupsi

Saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau agar para kepala daerah bisa menghindari area rawan korupsi dalam penyelenggaran pemerintahan daerah.
Tjahjo mengatakan, wali kota harus berhati-hati saat membuat kebijakan politik, termasuk di bidang penganggaran. Sejumlah area rawan korupsi, kata dia adalah perencanaan anggaran, hibah bansos, pajak retribusi, belanja barang jasa dan baru-baru ini tren terbarunya adalah jual beli jabatan.
“Waspadai area rawan korupsi,” kata Tjahjo di Hotel Savana Kota Malang, Rabu .

Perlunya Kepala Daerah Berkordinasi dengan Forkopimda

(Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam Kesempatan tersebut mengingatkan kembali perlunya sinergi antara kepala daerah dengan unsur jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Menurut dia, pemerintah daerah sendiri tak hanya gubernur, bupati/walikota serta SKPD-nya. Namun, ada unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan dan DPRD sebagai mitra penting dalam penyusunan APBD, peraturan daerah dan fungsi pengawasan.
“Apakah ini cukup? Itu belum cukup. Di daerah itu ada tokoh agama, tokoh daerah, tokoh masyarakat,” kata Mendagri
Untuk mengambil kebijakan politik daerah, Tjahjo meminta kepala daerah selalu berkomunikasi dengan forum pimpinan daerah, para tokoh, termasuk masukan dari perguruan tinggi. Sebab, peran akademisi dinilai sangat penting untuk pembangunan daerah.
“Saya yakin setiap kebijakan yang diambil bila bekerjasama bisa berjalan dengan baik,” ucap dia.
Tjahjo menambahkan, menjadi seorang wali kota memang tak mudah. Tugasnya berat, karena selain harus menjabarkan program strategis nasional di daerah, mereka juga harus mensinergikannya dengan program provinsi, serta janji politik selama kampanye.
“Kepala daerah ini dipilh langsung oleh rakyat sehingga harus menjalankan apa yang menjadi janji politik seorang kepala daerah selama kampanye,” tambah dia.

Saran Mendagri Agar Kepala Daerah Terhindar Ancaman Pidana

(Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan sejumlah saran kepada para kepala daerah yang hadir di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XII Asosiasi Pemerintah Kota Indonesia (Apeksi) supaya terhindar dari kesalahan yang berakibat ancaman pidana.
Tjahjo mengatakan, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian para keala daerah. Ia meminta agar mereka meningkatkan kepedulian akan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, perkuat juga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Berkoordinasi secara intensif dengan kepolisian dan kejaksaan dalam rangka bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Tjahjo.
Pengambilan kebijakan dan keputusan kepala daerah sebaiknya berlangsung tanpa kekhawatiran. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan penjabaran mengenai hal tersebut.
Ancaman pidana, kata dia tak langsung begitu saja mengancam para kepala daerah. Aparat penegak hukum dan APIP akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Apabila berindikasi pidana barulah menjadi kewenangan penegak hukum.
“Kalau hanya penyimpangan administrasi maka diselesaikan secara administrasi pemerintahan,” ujar dia.
Tentunya dari norma hukum tersebut, kondisi yang diharapkan adalah pembangunan daerah berjalan optimal tanpa adanya kegamangan dari penyelenggara pemda. Selain itu, kepala daerah juga diminta lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan.
Untuk pemahaman bersama terhadap norma-norma perlindungan hukum tersebut, Tjahjo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan sosialisasi dan internalisasi makna ‘perlindungan hukum’ kepada seluruh jajaran terutama Kepolisian dan Kejaksaan;
“Kami juga menyusun Kesepahaman Bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dengan fokus pada penjebaran detail bentuk koordinasi,” tambah dia.
Pihak Kemendagri juga mendorong penyelenggara pemerintahan daerah untuk mentaati segala ketentuan yang ada, sehingga tidak terdapat pejabat yang tersangkut hukum. Kemudian, penguatan APIP daerah dari segi independensi, anggaran, profesionalisme personil dan tata kelola.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pengurus Apeksi yang juga Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Wakil Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sri Wahyuningsih.
Di tingkat daerah, acara ini dihadiri juga Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Walikota Malang Abah Anton selaku tuan rumah penyelenggaraan APEKSI, dan 98 Walikota se-Indonesia. Turut serta juga perwakilan dari Bareskrim Polri, dan Jamintel Kejaksaan Agung (kejagung).
(Irfan/Ikhsan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi