HTML

HTML

Kamis, 13 Juli 2017

Permintaan Pemprov DKI Jakarta Lakukan Perombakan (SKPD) Disetujui Kemendagri

JAKARTA ,10 Juli 2017 14:00:12– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui permintaan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, perombakan tersebut dilakukan karena ada beberapa posisi yang kosong sehingga perlu dilakukan perubahan agar pos-pos penting bisa terisi.
“Karena ada usulan dan kebutuhan untuk mengisi personel yang pensiun dan kebutuhan untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik,” katanya kepada wartawan, Senin .
Dia menambahkan, saat ini surat izin perombakan SKPD tersebut masih dalam proses. Sehingga belum dapat diketahui, kapan akan dikirimkan ke Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. “Surat sedang proses,” tutup Sumarsono.
Sebelumnya, Djarot mengatakan, Kemendagri akan segera menyetujuinya dalam waktu dekat ini. “Ya dalam waktu dekat (persetujuannya) tunggu ajalah, sabar ya,” katanya.
Mantan Wali Kota Blitar ini menjelaskan, perombakan harus segera dilakukan karena ada program yang harus cepat selesai. Mengingat sampai saat ini ada beberapa posisi yang belum terisi, alias kosong.
“Memang kita evaluasi secara menyeluruh untuk percepatan dan terutama untuk penyerapan anggaran karena ada beberapa program strategis yang harus segera selesai. Yang kedua untuk pengisian jabatan-jabatan lowong, itu harus,” ungkapnya.
(Sofiana) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi