HTML

HTML

Minggu, 30 Juli 2017

MK Tegaskan ,Urusan Pengelolaan Pendidikan SMA/SMK Kewenangan Pemprov !

Hasil gambar untuk MK Kembali Tegaskan Urusan Pendidikan Menengah Kewenangan Pemprov
JAKARTA , 26 Juli 2017, 18:32-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan sejumlah warga Surabaya, diwakili Bambang Soenarko, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Putusan dengan Nomor 31/PUU-XIV/2016 tersebut diucapkan Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, Rabu di Ruang Sidang MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menilaipendapat Mahkamah mutatis mutandis dengan Putusan MK Nomor 30/PUU-XIV/2016. Maka, lanjut Wahiduddin, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa pengalihan kewenangan pengelolaan urusan pendidikan menengah kepada pemerintah provinsi secara potensial dapat merugikan hak konstitusional Pemohon dalam hal biaya, waktu, dan tenaga jika pelayanan itu tidak dilakukan lagi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tidak beralasan menurut hukum.
Hasil gambar untuk MK Kembali Tegaskan Urusan Pendidikan Menengah Kewenangan Pemprov
Pada pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 30/PUU-XIV/2016, Mahkamah mempertimbangkan dari perspektif urusan pemerintahan, penempatan pendidikan dalam klasifikasi Urusan Pemerintahan Konkuren yang kewenangannya dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Kabupaten/Kota merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Hal tersebut, lanjut Adams, tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena mengandung prinsip akuntabilitas, efisiensi dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional. Oleh karena itu, apabila berdasarkan keempat prinsip tersebut, pembentuk undang-undang berpendapat bahwa pendidikan menengah lebih tepat diserahkan kepada Daerah Provinsi, maka hal itu tidaklah bertentangan dengan UUD 1945.
Terkait persoalan bahwa saat diundangkan dan diberlakukannya UU Pemda masih berlaku pula UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Mahkamah berpendapat sepanjang menyangkut kewenangan yang langsung berkaitan dengan daerah, seluruh peraturan perundang-undangan lainnya harus mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan UU Pemda, dalam hal ini sepanjang berkenaan dengan pendidikan.
Pendapat Berbeda
Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam pertimbangannya, Saldi menyebut Pasal 18A UUD 1945 yang memberi kesempatan untuk mendesain hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan    pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota diatur dengan memperhatikan keragaman daerah. Hal tersebut penting untuk melindungi hak konstitusional warga negara dalam pendidikan, terutama dalam mewujudkan tujuan bernegara. Hal tersebut termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan mempedomani Pasal 18A UUD 1945, agar penyelenggaraannya menjadi efisien, pengalihan urusan penyelenggaraan pendidikan menengah tidak seharusnya digeneralisasi. Dalam arti, pengalihan kewenangan mesti dilakukan dengan memperhatikan daerah kabupaten/kota yang sejauh ini “berhasil” memberikan pelayanan pendidikan menengah dengan memadai.
Dengan demikian, pemilahan menggeser kewenangan untuk tujuan mencapai efisiensi penyelenggaraan pendidikan sesungguhnya juga sejalan dengan semangat yang terkandung di balik pembentukan UU Pemda. Apabila dikaitkan antara makna “keberagaman” dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, prinsip efisiensi dalam Pasal 13 ayat (1) UU Pemda, dan kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Saldi berpendapat sangat beralasan untuk memberikan kesempatan kepada daerah kabupaten/kota yang memiliki kemampuan melaksanakan urusan pendidikan termasuk pendidikan menengah. Hal tersebut guna tetap melaksanakan urusan penyelenggaraan pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.
“Oleh karena itu, dengan menggunakan cara berfikir di atas, dan mempertimbangkan alasan-alasan pengujian konstitusional [yaitu Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945] yang diajukan para Pemohon dengan memberi pemaknaan terhadap Pasal 15 ayat (1) dan ayat 2) serta Lampiran Huruf A UU 23/2014 bahwa,“kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dapat dilakukan bukan hanya oleh pemerintah daerah provinsi melainkan juga oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang sudah mampu secara mandiri melaksanakan jaminan pendidikan sampai tingkat menengah di daerahnya” seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan a quo,” tandasnya.
(LA/lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Uang Tunai Senilai Rp 565.339.071.925,25 Disita Kejagung Dari 9 Tersangka Koruptor Importasi Gula di Kemendag TA 2015 - 2016

JAKARTA, MHI - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan u...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi