HTML

HTML

Kamis, 20 Juli 2017

Menhub: Arahan Presiden Atur Transportasi ‘Online’,Memudahkan Bukan Mempersulit !

Menhub, Budi Karya Sumadi menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/7).
JAKARTA ,18 Jul 2017-Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus melakukan proses asimilasi antara aplikasi teknologi transportasi onlinedengan kegiatan-kegiatan yang sudah ada di masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pengaturan transportasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas membahas Pengaturan Transportasi Online, Selasa di Kantor Presiden, Jakarta.
 “Alhamdulillah kita sudah lakukan kan. Kolaborasi antara Gocar dengan Bluebird, Grab, Uber dengan taksi-taksi di daerah, dengan angkot, dan sebagainya. Nah ini akan kami teruskan,” ujar Menhub seraya meyakini bahwa perubahan adalah suatu keniscayaan yang tidak mungkin dihindari.
Pemerintah, menurut Menhub, juga terus menegaskan legalitas dengan membedakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan mewajibkan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) umum untuk menjamin safety dan security dari masyarakat. “Dan kita juga akan mewajibkan bagi mereka mengasuransikan,” tambah Menhub.
Hal ini, lanjut Menhub, sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi terkait kuota dan kepemilikan.
Untuk mengonsolidasikan aplikator dan lembaga korporasi atau lembaga koperasi, menurut Menhub, pemerintah bisa mensyaratkan kepada masing-masing aplikator itu untuk membuat suatu regulasi atau semacam peraturan perusahaan.
Selama ini, menurut Menhub, hal tersebut sudah terjadi namun apa yang dilakukan tidak formal dan belum banyak diketahui pemerintah.
“Katakanlah ada kewajiban, ada hak itu sudah diatur. Ya nanti kita lebih formalkan lagi berkaitan dengan hak-hak tenaga kerja, juga kewajiban-kewajiban,” tambah Menhub seraya menyampaikan bahwa pemerintah tidak ingin membuat hambatan-hambatan yang menyebabkan biaya tinggi.
Beberapa hal itulah, menurut Menhub, yang menjadi catatan penting dari Presiden Jokowi. “Itu yang menjadi catatan dari Bapak Presiden. Kita membuat regulasi jangan mempersulit orang gitu. Buatlah suatu cara-cara yang lebih cair yang memungkinkan efisiensi yang akhirnya efisiensi itu diterima oleh masyarakat,” tambah Menhub.
Pemerintah, menurut Menhub, tidak ingin berambisi mengatur dengan regulasi yang akhirnya tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. “Kemenhub dalam hal ini siap berubah untuk memberikan hal yang paling pas bagi masyarakat dan tidak ingin memaksakan. Itu menjadi concern dari Bapak Presiden,” tutup Menhub.
(RMI/JAY/EN) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Digelandang Petugas Masuk Bui, Terindikasi Lakukan Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka Kejari

KABUPATEN BEKASI, MHI -  Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terh...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi