HTML

HTML

Selasa, 25 Juli 2017

Mendagri:Keputusan UU Pemilu Sah dan Konstitusional Bila Ada Yang Tak Puas Silahkan ke MK !!

DPR Sahkan UU Pemilu, Mendagri: Bila Keberatan Silahkan ke MKMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat diwawancarai wartawan
JAKARTA ,22 Juli 2017 10:37:05–DPR melalui rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis  malam telah menyetujui Undang-undang Penyelenggaran Pemilu. Meski dalam prosesnya ada 4 fraksi DPR yang menarik diri atau walk out pada akhir masa pembahasan regulasi tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, adanya fraksi yang walk out dari rapat, itu adalah hak mereka. Hal terpenting, kata Tjahjo pemerintah dan DPR punya komitmen untuk tidak menghambat tahapan Pemilu Serentak 2019 mendatang.
“Sah (meski tanpa 4 fraksi),” kata Tjahjo usai masa sidang paripurna di Gedung DPR Jakarta, Jumat dini hari.
Menurut dia, mundurnya keempat fraksi dalam proses pengambilan putusan terhadap UU Pemilu tak berpengaruh atas pengesahan aturan. Tjahjo menambahkan, UU ini sudah konstitusional. Kalau memang merasa tidak puas, bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau memang mau ke MK, maka itu haknya masing-masing,” tambah dia.
Dengan disahkan UU Pemilu ini, kata Tjahjo maka pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) memiliki landasan hukum. Ini juga menjadi kepatuhan pemerintah atas putusan MK dan UU 1945.
“Dimana kalau mengacu pada UUD 1945 Pasal 6 Ayat (5) menyebutkan diatur lebih lanjut dalam UU,” tambah dia.
                                                   Suasana sidang paripurna
Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out. Keempat fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.
Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.
Sebelumnya, pembahasan UU Pemilu ini berlangsung sekitar 9 bulan. Aturan ini yang terdiri dari 3055 daftar inventaris masalah (DIM), dan 373 pasal ini molor karena perbedaan sikap sejumlah fraksi yang pada 5 isu krusial, khususnya ambang batas pencalonan presiden.
“Dengan demikan segala pengaturan dalam UU Pemilu sesuai amanah UUD 45 dan konstitusional,” tutup Tjahjo

UU Pemilu Dinilai Sah dan Konstitusional

UU Pemilu Dinilai Sah dan KonstitusionalMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Setya Novanto .
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai Undang-undang Pemilu yang diputuskan DPR lewat Sidang Paripurna, sah dan konstitusional. Bila ada pihak yang merasa tak puas dengan hasil tersebut, maka bisa menempuh langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berkaitan dengan presidential threshold itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 1945 dan keputusan MK. Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya silakan, ada mekanismenya, lewat MK,” kata Tjahjo di DPR, Jumat dini hari.
Dalam rapat tersebut, keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out. Keempat fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.
Dengan demikian, paripurna  memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.
Tjahjo mengatakan, dengan disahkannya UU Pemilu, KPU telah memiliki rujukan yang sah untuk membuat regulasi turunan untuk pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Pemerintah dan DPR juga dinilai sudah melaksanakan tugasnya dan tidak menghambat tahapan pelaksanaan pemilu mendatang.
“Tinggal KPU menyiapkan peraturan dan tahapan-tahapannya,” tambah dia.
Diketahui, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan pihaknya akan menggugat UU Pemilu yang baru disahkan ke MK. Rapat paripurna telah mengesahkan secara aklamasi RUU Pemilu menjadi UU Kamis malam.
“Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh termasuk melakukan RUU ini di MK,” kata Fadli.

Tahapan Pemilu Tak Akan Terganggu

Gambar terkaitMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Setya Novanto .
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut baik keputusan paripurna yang merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaran Pemilu menjadi UU. Dengan begitu, penyelenggara pemilu bisa langsung bekerja menyiapkan peraturan dan tahapan pemiu 2019.
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP dapat segera mulai bekerja karna telah memiliki landasan hukum untuk menyusun peraturan teknis kepemiluan.
“Alhamdulillah. Dengan disahkannya RUU Pemilu menjadi UU Pemilu, berarti pelaksanaan pemilu serentak 2019 telah memiliki dasar hukum,” kata dia, Jumat .
Menurut dia, mulai bulan Agustus 2017 atau bulan depan tahapan perencanaan pemilu sudah harus disusun oleh KPU, termasuk peraturan KPU serta perencanaan anggaran pemilu 2019. Pemerintah bersama DPR, kata dia konsisten, patuh dan taat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UUD 1945.
“Tanpa adanya pengesahan UU Pemilu maka tahapan pelaksanaan pemilu serentak 2019 bisa terhambat. Bila tertunda, masa sidang Agustus nanti baru kembali berlanjut, ia khawatir akan mengganggu jalannya pemilu,” tambah dia.
(Irfan/Ikhsan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi