HTML

HTML

Selasa, 18 Juli 2017

Layanan Terintegrasi Dokumen Kependudukan Baru diTerapkan di222 Kabupaten/Kota

Hasil gambar untuk Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
JAKARTA ,17 Juli 2017 10:40:51– Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan layanan dokumen kependudukan terintegrasi di seluruh Indonesia. Sementara ini, tercatat ada sebanyak 222 kabupaten/kota yang tengah menjalankan pelayanan
Layanan yang di daerah dikenal dengan istilah three in one dan four in one ini tersebar di 29 provinsi. Sisanya, masih ada 5 provinsi lagi yang belum menerapkan inovasi ini, yakni Kalbar (Kalimantan Barat), Papua Barat, NTB (Nusa Tenggara Barat), NTT (Nusa Tenggara Timur), dan Maluku.
“Ini akan saya dorong terus agar seluruh Dinas Dukcapil melakukan layanan terintegrasi tahun ini,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagari, Zudan Arif Fakhrulloh dalam pesan singkatnya, Senin .
Selain itu, terdapat empat provinsi yang kabupaten/kota-nya sudah menerapkan layanan integrasi 100 persen, seperti Jateng, DKI Jakarta, Gorontalo, dan Lampung. Juga ada empat provinsi yang layanan terintegrasinya sudah dilaksanakan di 80 persen kabupaten/kota, yakni Banten, Babel, DIY, dan Sulut.
Berikut rincian provinsi yang sudah menerapkan layanan terintegrasi dokumen kependudukan.
Beberapa provinsi antara lain, Jateng 35 daerah kabupaten/kota 100 persen. Provinsi Sulsel 12 daerah kabupaten/kota (50), Banten 6 daerah kabupaten/kota (80), Riau 3 daerah kabupaten/kota (25), Kaltim 7 daerah kabupaten/kota (70), DKI Jakarta 6 wilayah (100), Kepulaun Babel 6 daerah kabupaten/kota (85,71).
Provinsi Kalsel 7 daerah kabupaten/kota 54 persen, Bali 4 daerah kabupaten/kota (44), Kepulauan Riau 3 daerah kabupaten/kota (40), Kalteng 5 daerah kabupaten/kota (35), Jatim 17 daerah kabupaten/kota (44), Kaltara 3 daerah kabupaten/kota (60) dan Sumut 18 daerah kabupaten/kota (54,55).
Hasil gambar untuk Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Di samping itu, ada Provinsi Papua 1 daerah kabupaten/kota 3,44 persen, Jambi 2 daerah kabupaten/kota (18), Jabar 14 daerah kabupaten/kota (51,85), DIY 4 daerah kabupaten/kota (80), Bengkulu 7 daerah kabupaten/kota (70), Sumbar 10 daerah kabupaten/kota (52,63) dan Gorontalo 6 daerah kabupaten/kota (100).
Terakhir ada Provinsi Sumsel 4 daerah kabupaten/kota 20 persen. Lampung 15 daerah kabupaten/kota (100), Sulteng 4 daerah kabupaten/kota (31), Aceh 2 daerah Kabupaten/kota (8), Sultera 3 daerah kabupaten/kota (17), Sulbar 3 daerah kabupaten/kota (50) Maluku Utara 3 daerah kabupaten/kota (30), dan Sulut 12 daerah kabupaten/kota (80)
(Ikhsan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri/Dukcapil Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi