HTML

HTML

Kamis, 01 Juni 2017

Uji UU Perpajakan Ditunda Dikarenakan Pemohonnya Tidak Hadir

JAKARTA,31 Mei 2017 14:53- seorang warga negara yang mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun (UU KUP) dan  UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) tidak hadir dalam sidang pendahuluan, Selasa .
Dengan demikian, Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin persidangan menyatakan sidang ditutup. “Menurut laporan Kepaniteraan dan setelah mundur dua puluh menit dari jadwal, Pemohon tidak hadir dalam sidang. Oleh karena itu sidang dinyatakan ditutup” ujarnya setelah membuka sidang perkara Nomor 27/PUU-XV/2017.
Pasal 32 ayat (3a) UU KUP menyatakan, “Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan”.
Adapun Pasal 34 ayat (2c) UU Pengadilan Pajak menyatakan, “… untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: … c) persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan pemberlakuan kedua norma tersebut dalam hal perolehan hak untuk menunjuk kuasa, didampingi, atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan kuasa Pemohon sesuai dengan peraturan perpajakan. Kerugian tersebut diakibatkan adanya kewenangan mutlak Menteri Keuangan untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa.  Akibatnya, Kuasa hukum Pemohon tidak dapat secara leluasa melakukan setiap tindakan dalam menjalankan hak dan kewajiban kuasa karena dibayang-bayangi oleh kewenangan Menteri Keuangan tersebut.
Pemohon juga menilai kewenangan Menteri Keuangan yang ada pada aturan tersebut berpotensi untuk mengintervensi independensi kuasa yang ditunjuk Pemohon untuk mewakili hak dan kewajibannya di bidang perpajakan, termasuk di Pengadilan Pajak. Akibat lebih lanjutnya adalah tidak netralnya seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam mewakili Pemohon.
Selain itu, menurut Pemohon, ketentuan tersebut menempatkan kedudukan Menteri Keuangan lebih tinggi atas kedaulatan wajib pajak. Padahal dalam perkara perpajakan, baik di dalam maupun luar Pengadilan Pajak, antara Pemohon, Kuasa Hukum, dan Menteri Keuangan dijamin Konstitusi mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.
(SP/lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi