HTML

HTML

Jumat, 09 Juni 2017

Uji UU Parpol dan Pilkada Pemohon Sebagai WNI Yang Dirugikan Haknya Dan Tidak Dapatkan Kepastian Hukum !

Kuasa Hukum Pemohon saat menyampaikan pokok-pokok permohonan perkara uji materi UU Pilkada, Rabu (7/6) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
JAKARTA , 07 Juni 2017, 17:19-Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), Rabu . Sidang perkara Nomor 24/PUU-XV/2017 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Diwakili Andi Ryza Fardiansyah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz selaku Pemohon memaparkan sejumlah perbaikan permohonan. Pemohon menegaskan permohonannya bukanlah masalah kasuistik. “Permohonan Pemohon lahir karena pertentangan norma. Permohonan ini bukanlah kondisi yang lahir karena pertentangan kasuistis,” ucap Andi kepada Majelis Hakim.
Menurutnya, pertentangan atas norma undang-undang tersebut bukan hanya akan terjadi pada PPP. “Parpol lainnya yang bersengketa bisa saja mengalami hal yang sama selama Menteri punya putusan lain di luar putusan pengadilan,” imbuhnya.
Dalam perbaikan permohonan, Pemohon juga menegaskan kedudukan Pemohon sebagai perseorangan yang dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak mendapatkan kepastian hukum.“Pemohon tidak mengajukan diri sebagai perwakilan partai politik. Namun, Pemohon mengajukan sebagai pribadi warga negara yang dirugikan hak konstitusional, berupa tidak mendapatkan kepastian hukum. Sehingga haknya untuk menduduki sebagai ketua umum DPP PPP tidak bisa tercapai,” tambahnya.
Djan Faridz merupakan Ketua Umum DPP PPP sesuai Akta Nomor 17 Tanggal 7 November 2014 tentang Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII mengenai Susunan Personalia Pengurus DPP PPP periode 2014-2019. Pemohon merasa dirugikan haknya karena seharusnya Pemohon yang berhak untuk disahkan sebagai Ketua Umum DPP PPP oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM walaupun telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal tersebut akibat adanya norma Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 33 UU Parpol serta Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada.
Menurut Pemohon, Pasal 33 UU Parpol serta frasa “dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia” dalam Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada senyatanya telah memberikan kemungkinan bagi Menteri Hukum dan HAM untuk mencampuri perselisihan internal parpol, bahkan sampai tingkat memutuskan pihak mana yang sah dengan mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemohon beranggapan seharusnya kewenangan memutuskan perselisihan partai politik merupakan kewenangan lembaga peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman.
(NTA/lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi