HTML

HTML

Minggu, 04 Juni 2017

Sosialisasi Peraturan KPK No.7/2016 dan e-LHKPN diGelar Itjen Kemenag

JAKARTA ,03 Juni 2017- Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama menggelar Sosialisasi Peraturan KPK No.7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan demo Aplikasi e-LHKPN.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama RI, Auditor, dan ASN di lingkungan Itjen ini diselenggarakan di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenag di Bilangan Fatmawati Jakarta Selatan, Jumat . Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK (PP LHKPN) KPK RI.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamarudin Amin dalam sambutannya mengatakan, e-LHKPN ini adalah salah satu instrumen kontrol. Menurutnya, e-LHKPN merupakan sarana kontrol diri, pemerintah, bahkan masyarakat dan lembaga terkait.
“Kita berharap, LHKPN ini betul-betul bisa berfungsi sebagai instrumen penting (pencegahan korupsi) sehingga semua pejabat negara diwajibkan untuk mengisi LHKPN ini,” ucap Dirjen.
“Dalam mengisi dengan benar, mengisi dengan jujur, dan pada akhirnya nanti bisa menjadi instrumen kontrol,” ucap Dirjen.
(boy/dm) MHI .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi