Duta Besar Sondang Anggraini menyampaikan keprihatinan Indonesia terhadap hambatan tarif dan non-tarif yang diterapkan Nigeria terhadap produk ekspor dari Indonesia — diantaranya furnitur, alas kaki, sabun mandi, deterjen, minyak goreng, dan semen, Jenewa,kamis .
JENEWA, 20 Juni 2017- Delegasi Indonesia pada World Trade Organization (WTO) memanfaatkan proses Trade Policy Review(TPR) ke-5 terhadap Nigeria untuk mempertanyakan berbagai hambatan perdagangan yang masih diterapkan oleh Nigeria terhadap produk impor, termasuk produk ekspor Indonesia ke Nigeria.
“Dalam lima tahun terakhir, antara tahun 2012-2016, perdagangan bilateral antara Indonesia dan Nigeria mengalami penurunan, dari AS$ 3,1 milyar di tahun 2012 menjadi AS$ 1,6 milyar di tahun 2016. Penurunan tersebut akan berlanjut bila Nigeria tidak menghapus hambatan perdagangan terhadap jenis produk yang diekspor Indonesia”, demikian dipaparkan Duta Besar Sondang Anggraini saat sesi pleno TPR Nigeria yang telah ditutup pada tanggal 15 Juni 2017.
Secara spesifik, Indonesia meminta Nigeria untuk menghapus hambatan non-tarif, seperti kebijakan bank sentral Nigeria yang menyulitkan importir bagi 41 barang tertentu untuk memperoleh valuta asing dari lembaga keuangan di Nigeria.
Diantara 41 produk dimaksud adalah produk ekspor Indonesia seperti furnitur, semen, sabun, dan minyak sawit. Indonesia juga menanyakan kepada Nigeria basis – termasuk basis ilmiah – dari penentuan 41 kategori barang dimaksud.
Selain itu, Indonesia mempermasalahkan kebijakan non-tarif lainnya, seperti pemberlakuan daftar larangan impor yang melarang importasi barang tertentu termasuk ekspor produk semen, sabun mandi, deterjen, alas kaki, dan furnitur dari Indonesia.
Indonesia lalu meminta Nigeria menjelaskan justifikasi dari pelarangan impor tersebut, termasuk justifikasi dalam melanggar ketentuan WTO – sebagaimana yang dilakukan Nigeria dengan melarang importasi produk-produk dimaksud.
Delegasi Nigeria – yang dipimpin oleh Penasehat Senior Menteri Perindustrian, Perdagangan, dan Investasi Nigeria, Duta Besar Chiedu Osakwe – berkesempatan menanggapi berbagai pertanyaan yang diajukan Indonesia.
Disampaikan bahwa produk furnitur sudah ditarik dari daftar larangan impor, sedangkan untuk produk semen dan sabun diperbolehkan pengiriman dalam jumlah besar dan bukan yang sudah dikemas untuk dijual secara eceran. Terkait dengan justifikasi ilmiah atas pelarangan impor, Nigeria menjanjikan jawaban setelah memperoleh verifikasi lebih lanjut dari otoritas di Nigeria.
Proses evaluasi ke-5 kebijakan perdagangan Nigeria ini telah ditutup. Namun demikian, dan sebagaimana proses TPR selama ini, delegasi Indonesia akan terus memantau tanggapan pihak Nigeria atas pertanyaan tambahan dari Indonesia.
(Yo2k) MHI
(sumber: PTRI Jenewa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar