JAKARTA ,19 Jun 2017-Dengan pertimbangan terdapat rumah susun (rusun) bagi mahasiswa diperguruan tinggi negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang terhenti dan harus segera diselesaikan pembangunannya, pada 30 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomo: 55 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Pembangunan Rumah Susun Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
“Penyelesaian pembangunan rumah susun pada perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni bagi mahasiswa,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut.
Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria: a. telah dibangun di atas barang milik negara berupa tanah; b. terhenti pembangunannya lebih dari 5 (lima) tahun; c. telah dilakukan audit/ reviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP); d. telah dilakukan reviu kelayakan teknis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pe pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan e. pemanfaatan rumah susun dengan cara sewa.
Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dan dilakukan dengan prinsip: a. Kehati-hatian; b. Tranparansai; c. Efisiensi; d. efektivias; dan e. Akuntabilitas.
Penyelesaian pembangunan rumah susun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum, lanjut Perpres tersebut, dilaksanakanberdasarkan rancang bangun (detail engineering design/DED) yang telah direviu.
Perpres ini juga menyebutkan, lokasi penyelesaian pembangunan rumah susun diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologl, dan pendidikan tinggi (Kemristekdikti) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).
Selanjutnya, berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud, menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menetapkan lokasi penyelesaian pembangunan rumah susun.
“Rumah susun pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kemenristekdikti beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diserahterimakan telah selesai dibangun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi (Menristekdikti),” bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres ini.
Selanjutnya, Menristekdikti menyerahkan rumah susun sebagaimana dimaksud kepada PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelesaian pembangunan rumah susun pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kemenristekdikti beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum, menurut Perpres ini, dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pendanaan sebagaimana dimaksud, lanjut Perpres ini, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 2 Juni 2017 itu.
(ES) MHI
Sumber:(Pusdatin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar