HTML

HTML

Rabu, 21 Juni 2017

Presiden : Politik Negara Harus Konsisten Menuju Penyederhanaan, Soal ‘Presidential Threshold’

Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Ungaran, Kabupaten Ungaran, Jawa Tengah (16/6).
SEMARANG ,18 Jun 2017-Terkait dengan masalah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang menjadi salah satu masalah krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang, Presiden Joko Widodo menegaskan, Pembangunan politik negara harus konsisten menuju pada penyederhanaan.
“Politik negara ini akan semakin baik harus ada konsistensi, sehingga kita ingin kalau yang dulu sudah 20 (persen), masak kita mau kembali ke nol,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai santap malam di kawasan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu malam.
Dengan menerapkan ambang batas secara konsisten, Presiden meyakini akan terjadi penyederhanaan. “Baik parpolnya, baik dalam pemilunya,” ujar Presiden seraya menegaskan, kita harus konsisten seperti itu dan dirinya sudah menugaskan kepada Mendagri untuk mengawal itu.
Sebagaimana diketahui masih ada beberapa isu krusial yang belum memperoleh kesepakatan dalam pembahasan RUU Pemilu, salah satunya adalah masalah presidential threshold, yang menyisakan sejumlah opsi.
Terkait kemungkinan pemerintah menarik diri dalam pembahasan lanjutan RUU Pemilu itu, Presiden Jokowi menegaskan, belum. “Kamu jangan manas-manasi,” kata Presiden menjawab wartawan.
Demikian pula mengenai kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika tidak ada titik temu di DPR, Presiden Jokowi mengatakan, bahwa saat ini RUU tersebut masih dalam pembahasan.
“Kita ini sudah mengajak bicara fraksi-fraksi yang ada disana untuk bersama-sama. Jangan hanya kepentingan hari ini atau kepentingan pemilu ini atau jangan kepentingan pilpres ini. Tapi harusnya visi ke depan kita, politik negara harus seperti apa. Kita harus menyiapkan itu,” ujar Presiden.
(ES) MHI 
Sumber:(BPMI Setpres)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi