HTML

HTML

Kamis, 08 Juni 2017

Presiden Angkat Yudi Latief Jadi Kepala UKP PIP dan Megawati, Try Sutrisno,KH Ma’ruf Serta Lainnya Jadi Pengarah

Yudi Latief menjawab wartawan usai pelantikan dirinya sebagai Kepala UKP PIP, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/6) pagi.
JAKARTA ,07 Jun 2017-Presiden Joko Widodo melantik 9 (sembilan) tokoh nasional sebagai Pengarah pada Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP), di Istana Negara, Jakarta, Rabu pagi.
Kesembilan tokoh nasional yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2017 Nomor 31M Tahun 2017 itu adalah: 1. Megawati  Soekarnoputri; 2. Try Sutrisno; 3. M. Mahfud MD; 4. Ahmad Syafii Maarif; 5. Ma’ruf Amin; 6. Said Aqil Siradj;  7. Andreas Anangguru Yewangoe; 8. Wisnu Bawa Tenaya; dan 9. Sudhamek.
Bersamaan dengan pelantikan kesembilan tokoh nasional sebagai Pengarah itu, Presiden Jokowi juga melantik Yudi Latief sebagai Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
Pelantikan pengarah dan kepala UKP PIP itu diawali dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh kelompok musik Paspampres, kemudian pembacaan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2017 Nomor 31M Tahun 2017, tentang pengangkatan Pengarah dan Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Presiden, dan kemudian dilanjutkan dengan mengumandangkan lagu Indonesia Raya dan pemberian selamat kepada Pengarah dan Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang telah dilantik oleh seluruh undangan yang hadir.
Pancasila Sebagai Perekat
Yudi Latief menjawab wartawan usai pelantikan dirinya sebagai Kepala UKP PIP, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/6) pagi.
Seusai pelantikan dirinya kepada wartawan, Yudi mengemukakan, diluncurkannya UKP PIP melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 54 Tahun 2017 merupakan momentum untuk merekatkan kembali tenunan kebangsaan, karena Pancasila itu merupakan alat persatuan.
“Jadi dengan Pancasila bukan malah merobek persatuan tapi dengan Pancasila justru ingin merekatkan kembali simpul-simpul yang longgar. Ibarat sapu lidi itu kalau tidak diikat akan berserak, sapu lidi akan kuat kalau dia jadi satu ikatan yang kuat. Dan ikatan bagi Indonesia itu adalah Pancasila,” ungkap Yudi.
Menurut Yudi, dalam beberapa hari terakhir ini sudah terlihat gairah masyarakat untuk memeringati Pekan Pancasila, dan menurutnya momentum kegairahan ini harus diteruskan. Bahkan menurutnya, mestinya momen ini bisa dilanjutkan jadi bulan Pancasila.
“Di masa depan peringatannya itu bukan hanya pekan tapi akan bulan, menarik dari 1 Juni, disempurnakan di 2 Juni, dan berakhir absah ketika konstitusi dirumuskan pada tanggal 18 Agustus . Supaya saya kira pro kontra soal ini kita selesaikan dengan cara semua orang mengerti, bahwa Pancasila itu tidak sekali jadi tapi kontinyu mulai 1 Juni sampai 18 Agustus,” tutur dosen tamu di beberapa perguruan tinggi itu.
Diakui Yudi, saat ini beberapa kementerian dan lembaga-lembaga negara masih menyelenggarakan peringatan Hari Lahir Pancasila. Ini menunjukkan, waktu sepekan memang tidak cukup untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.
Karena itu, menurut Yudi, di dalam bulan-bulan ini harus menjadi momen untuk gerakan kebajikan Pancasila. Sehingga , bukan hanya sekedar seremoni tapi betul-betul momen dimana setiap orang , setiap pihak , berusaha mengamalkan Pancasila itu di dalam laku hidup.
“Kita bayangkan pada momen itu, aktivis-aktivis  dari berbaga latar belakang agama akan bersilaturahmi, pengusaha-pengusaha besar akan bertemu dengan pengusaha-pengusaha kecil, saling berbagi pikiran, saling berbagi apa yang bisa dilakukan bersama sehingga masalah-masalah seperti kensenjangan sosial dan pengusaha-pengusaha besar bisa bersambung berbagi bagaimana proyek-proyek bisa dibagi dengan baik,” kata Yudi.
Fasilitator
Yudi berharap dengan dibentuknya UKP PIP ini masyarakat tidak over ekspektasi karena sebenarnya kewenangan unit ini tidak terlalu luas. Kewenangannya hanya terbatas pada fungsi koordinasi, pengendalian dan pembenahan pengajaran Pancasila di sekolah-sekolah.
“Jadi sebenarnya kewenangannya terbatas tapi ekspektasi publik sangat besar. Nah, oleh karena itu saya kira jalan terbaik adalah melibatkan peran serta komunitas,” ujar Yudi.
Jadi ke depan, lanjut Yudi, UKP PIP ini hanya sekedar fasilitator saja. Tapi sebenarnya yang harus digerakan adalah simpul-simpul, relawan-relawan dari berbagai komunitas.  Jadi nanti, Yudi menyebut  gembala-gembala komunitas, jadi rohaniawan, budayawan, sineas, jurnalis, ketua-ketua adat itu akan dijaring di dalam suatu konektivitas supaya sama-sama melakukan pengisian bersama-sama bertanggung jawab di dalam merawat Pancasila.
“Seperti Bung Karno bilang, Pancasila itu semula digali dari komunitas. Oleh karena itu kalau kita ada masalah, sebenarnya negara itu minta tolong kepada komunitas untuk bisa ikut serta dalam merawat nilai-nilai ini,” tutur Yudi.
Mengenai perlunya pelajaran Pancasila dihidupkan kembali, Ketua UKP PIP itu menegaskan, bahwa kewenangan itu ada pada kementerian terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ristek Dikti.
Yang bisa dilakukan UKP PIP, lanjut Yudi, kalau memang kementerian terkait kembali mewajibkan pelajaran Pancasila sebagai pelajaran eksplisit, pihanya bisa membantu supaya memastikan bahan ajar, sistem metodologinya itu harus lebih berbobot, lebih menarik, lebih sesuai perkembangan masyarakat hari ini
Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Ketua DPR RI Setya Novanto, Ketua DPD RI Oesman Sapta, Ketua MA M. Hatta Ali, Ketua MK Arief Hidayat, Menko Polhukam Wiranto, Mensesneg Pratikno, Mendikbud Muhadjir Effendy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
(FID/RAH/ES) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi