HTML

HTML

Jumat, 16 Juni 2017

Pemohon Uji Pasal KUHP, Ketentuan Aturan Soal Makar Digunakan Pemerintah Mengkriminalisasi Warga Negaranya

JAKARTA , 15 Juni 2017, 15:10-Ketentuan makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dimohonkan pengujian, Selasa . Sejumlah warga negara, yakni Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai, dan Pastor John Jonga, serta Yayasan Satu Keadilan dan Gereja Kemah Injil di Papua menjadi Pemohon dalam perkara Nomor 28/PUU-XV/2017 tersebut.
Para Pemohon menguji ketentuan Pasal 104, serta Pasal 106 hingga Pasal 110 KUHP. Menurutnya, ketentuan yang mengatur soal makar tersebut digunakan Pemerintah untuk mengkriminalisasi Pemohon. Menurut Pemohon, hal tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon selaku warga negara. “Dari sinilah kami meminta MK membatalkan pasal-pasal tersebut,” jelas Kuasa Hukum Pemohon Andi Muttaqien di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Setelah mendengar paparan Pemohon, Majelis Hakim memberikan sejumlah saran perbaikan. Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memandang secara sistematika permohonan sudah cukup baik. Namun, Wahiduddin menjelaskan perkara terkait makar juga tengah disidangkan oleh MK dengan Pemohon yang berbeda. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Pemohon mencermati perkara tersebut untuk memperkaya bagian posita. “Juga tolong uraikan perbedaan permohonan Pemohon dengan perkara makar yang sudah diajukan pihak lain,” tegasnya.
Sementara, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan apabila pasal-pasal yang diujikan dibatalkan MK, akan terjadi kekosongan hukum terkait tindakan makar. Hal tersebut, menurutnya, akan berbahaya bagi keamanan berbangsa dan bernegara. Saldi pun meminta Pemohon untuk menjelaskan hal itu. “Saya meminta saudara menguraikan argumentasi hukum saudara di permohonan jika situasi tersebut terjadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saldi mengkritisi permohonan yang mencantumkan pendapat akademisi tapi tidak menuliskan sumbernya. Menurutnya, hal tersebut mesti diperbaiki sebagai simbol penghormatan pada hasil karya pemikiran orang lain. “Di sini banyak pendapat Pak Jimly dan Pak Mahfud tapi tidak ditulis sumbernya,” jelasnya.
(ARS/lul)MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi