HTML

HTML

Minggu, 11 Juni 2017

Pemerintah Merevisi Batas Minimum Rekening Yang Wajib Dilaporkan Bukan Rp200 Juta Tapi Jadi Rp1 Miliar

Dirjen-Pajak 1
JAKARTA ,08 Jun 2017-Setelah mendengar masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya, pemerintah melalui Menteri Keuangan merevisi batas minimum nilai saldo rekening yang wajib dilaporkan, dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
“Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program Amnesti Pajak, serta data pelaku usaha, Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening yang wajib dilaporkan secara berkala, dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar,” bunyi siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira sakti, Rabu (7/6) kemarin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 70/PMK.03/2017 tentang  Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui PMK ini, lembaga keuangan wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada: a. Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan bagi LJK, dan b. Direktorat Jenderal Pajak, bagi LJK Lainnya atau Entitas Lain.
Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan itu merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki oleh: a. orang pribadi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia; b. orang pribadi warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, selain yang telah disampaikan dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional; atau c. entitas yang berkedudukan di Indonesia.
“Saldo atau nilai Rekening Keuangan yang disampaikan sebagaimana dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk LJK pada sektor perbankan merupakan: 1) Rekening Keuangan yang dimiliki orang pribadi, saldo atau nilai dari satu Rekening Keuangan atau lebih dengan jumlah paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara; atau 2) Rekening Keuangan yang dimiliki entitas, tidak terdapat batasan saldo atau nilai Rekening Keuangan,” bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK tersebut.
496 Ribu Rekening
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp1 miliar tersebut, menurut siaran pers Kementerian Keuangan itu, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.
Kementerian Keuangan meminta masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaikan informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak.
“Tujuan pelaporan adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain,” bunyi siaran pers tersebut.
Pemerintah, lanjut Nufransa, menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi petugas DJP yang membocorkan rahasia Wajib Pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, tegas Nufransa, dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(EN/ES) MHI 
Sumber:(Humas Kemenkeu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi