HTML

HTML

Sabtu, 03 Juni 2017

MK Uji UU No 10 Th 2016 Tentang Pilkada, Namun DPR Maupun Ahli Pemohon Tidak Hadir !…???

Kuasa Hukum Pemohon hadir dalam sidang perkara Pengujian UU Pilkada, Rabu (31/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
JAKARTA ,02 Juni 2017-Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) berlanjut pada Rabu di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan DPR dan ahli Pemohon. Namun, baik DPR maupun Ahli Pemohon tidak hadir dalam persidangan.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Aan Sukirman selaku kuasa Pemohon menjelaskan hanya dapat menyampaikan keterangan tertulis dari salah satu ahli. “Sesuai persidangan sebelumnya, rencananya kami akan menghadirkan dua ahli. Namun, kami hanya bisa menyampaikan keterangan tertulis dari salah seorang ahli. Sedangkan ahli Pemohon lainnya tidak bisa hadir karena satu dan lain hal,” ujar Aan.
Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 11/PUU-XV/2017 tersebut dimohonkan oleh Supriyadi Adi. Pemohon menguji Pasal 157 ayat (5) dan Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada terkait waktu penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada). Menurut Pemohon, pasal yang diujikan berkaitan erat dengan Putusan MK No. 105/PUU-XIII/2015 tertanggal 11 November 2015.
Pemohon beranggapan, meskipun kata “hari” telah dimaknai sebagai “hari kerja” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, namun frasa “3 hari kerja terhitung sejak” dalam Pasal 157 ayat (5) UU Pilkada menimbulkan ketidakpastian hukum dan bersifat diskriminatif karena multitafsir dalam memaknai bunyi pasal a quo.
(NTA/lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi