HTML

HTML

Kamis, 08 Juni 2017

MK Tunda Uji UU PERPAJAKAN Karena DPR Tak Hadir, Surat Kuasa Presiden Dan Menteri Tak diTanda Tangani !…???

Sidang Pleno Perkara Pengujian UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (7/6) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK
JAKARTA ,07 Juni 2017,17:00-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan agenda mendengar keterangan Presiden dan DPR, Rabu. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat tersebut, pihak DPR tidak dapat  hadir dalam persidangan.
Sebelum mendengarkan keterangan Pemerintah, Pemohon yang diwakili Ali Nurdin meminta keterangan pada perwakilan Pemerintah terkait kelengkapan administratif. “Kami dari Pemohon mendapati bahwa surat kuasa dari Presiden kepada Menteri ada yang belum ditandatangani dan surat kuasa substitutif dari Menteri pada pemberi kuasa pun belum ditandatangani. Jadi, kami mohonkan ketaatan terhadap kelengkapan administratif sidang, mengingat pada sidang-sidang lalu hal ini bisa memakan waktu lama, sedangkan proses sidang terus berjalan,” minta Ali kepada sembilan Hakim Konstitusi yang hadir.
Terkait hal tersebut, pihak Pemerintah pun membenarkan bahwa ada surat kuasa Presiden kepada Kementerian Dalam Negeri yang belum ditandatangani. Demikian juga halnya dengan surat kuasa substitutif yang belum ditandatangani.
“Karena surat kuasa ada yang belum ditanda tangan dan surat kuasa substitutif juga belum ditanda tangan, jadi sidang belum bisa dilanjutkan untuk mendengarkan Pemerintah. Ini permintaan Pemohon yang memang sangat penting karena mengingatkan kita semua harus tertib pada aturan,” ujar Arief.
PT Tunas Jaya Pratama, PT Multi Prima Universal, dan PT Marga Maju Japan selaku Pemohon mengujikan ketentuan Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (2) UU PDRD  yang terkait dengan Putusan MK Nomor 3/PUU-XIII/2015 pada April 2016 lalu. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan alat berat bukan moda transportasi sehingga syarat kendaraan bermotor dalam UU LLAJ tidak boleh diterapkan kepada alat berat. Namun, alat berat masih dikenakan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor sebagaimana diatur UU  PDRD.
“Dengan demikian, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 6 Juli 2017,” tutup Arif pada akhir sidang.
(SP/lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi