HTML

HTML

Jumat, 02 Juni 2017

MK Gelar Sidang Perbaikan Uji Materiil UU No 11 Th 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Kuasa Hukum Pemohon Safaruddin usai sidang perbaikan permohonan perkara Pengujian UU Pemerintahan Aceh, Rabu (31/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
JAKARTA ,1 Juni 2017-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh), Rabu. Permohonan teregistrasi Nomor 20/PUU-XV/2017 tersebut berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Aceh.
Kuasa Hukum Pemohon Safaruddin menjelaskan tiga poin perbaikan. Pertama, Pemohon memperkuat legal standing-nya. Kedua, menambahkan alat bukti untuk menunjukkan permohonan bukan kasus konkret.
“Ketiga, di bagian petitum. Kami meminta agar frasa ‘Mahkamah Agung’ pada pasal yang diujikan dimaknai sebagai ‘Mahkamah Konstitusi sampai terbentuknya badan peradilan khusus’,” ujarnya.
Usai Pemohon memaparkan perbaikannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin persidangan menyatakan permohonan Pemohon akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Nanti akan diputuskan oleh Pleno Hakim,” jelasnya.
Dalam permohonannya, Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya Said Syamsul Bahri dan HM. Nafis A mempermasalahkan Pasal 74 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU Pemerintahan Aceh. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak tepat dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena masih menyatakan lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa Pilkada Aceh adalah Mahkamah Agung.

(ARS/lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi