HTML

HTML

Senin, 05 Juni 2017

Mendagri Menilai Upaya Membumikan Pancasila Adalah Hak Setiap Warga Negara Indonesia


JAKARTA , 04 Juni 2017 18:55:05 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai upaya membumikan Pancasila adalah hak setiap warga negara Indonesia. Hal itu juga yang menjadi tugas pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama jajarannya.
Dia mengatakan, Kemendagri sebagai penjaga stabilitas politik pusat dan daerah dalam kordinasi Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Menjadi kewajiban, kata dia untuk melakukan deteksi dini mencermati gelagat perkembangan dinamika yang ada.
“Itu menjadi fungsi Kemendagri selain melakukan pelayanan utama ke masyarakat dalam upaya membangun tata kelola hubungan pemerintah pusat dan daerah, serta kementerian/lembaga lain, termasuk perguruan tinggi,” kata Tjahjo di Jakarta, Minggu.
Dalam hal ini tentu, kata Tjahjo, pihaknya punya langkah-langkah strategi bersama. Apalagi kampus saat ini menjadi salah satu ‘target’ penyebaran paham anti-Pancasila. Makanya, perlu pengendalian di perguruan tinggi. Rektor memiliki peranan strategis melakukan penanganan hal tersebut.
Menurut Tjahjo, sah-sah saja sebagai poros pemerintahan, Kemendagri melakukan pernannya menjaga stabilitas daerah untuk menangkal target-target radikalisme, terorisme, serta bahaya narkoba. Ini juga cara untuk membumikan pancasila, termasuk di lingkungan pendidikan.
“Masalah  ada kamar lain terkait otonomi kampus, itu silahkan sudah menjadi rahahnya pergruan tinggi dan Menristekdikti. Tapi pada intinya rektor dan pemerintah baik pusat dan Daerah harus dalam posisi ‘clear’ menangkal paham radikal,” tambah dia.
Maka kerjasama perlu dilakukan, tidak hanya pada lintas kementrian/lembaga tapi juga pada lintas forkompimda provinsi dan kabupaten/kota. Lalu membangun sinergi antara perguruan tinggi dengan pemerintah daerah melalui forum kerjamasama tersebut.

(Irfan) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi