HTML

HTML

Minggu, 11 Juni 2017

Ditjen Bimas Buddha Gelar Pembinaan Penyuluh PNS Guna Tingkatkan Kualitas

JAKARTA ,09 Juni 2017, 14:48– Ditjen Bimas Budda menggelar pembinaan penyuluh PNS Agama Buddha. Pembinaan ini dikemas dalam bentuk Workshop Pembuatan Media Penyuluhan dan Penulisan Karya Ilmiah bagi Penyuluh Agama Buddha PNS.
Digelar di Jakarta, workshop yang berlangsung dari 7 – 9 Juni ini bertujuan meningkatkan kompetensi penyuluh agar kualitas pembinaan umat Buddha menjadi lebih menarik dan efektif.
Kasubdit Penyuluhan Ditjen Bimas Buddha Paniran menjelaskan, penyuluh agama Buddha mempunyai tugas sebagai juru penerang (dharmaduta), serta memberikan bimbingan, penyuluhan, dan konseling. “Seorang penyuluh Agama Buddha, dituntut mampu menyampaikan ceramah di Vihara, Cetiya, di rumah, di gedung atau ditempat lainnya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (07/06).
Selain itu, penyuluh juga mempunyai tugas memimpin uacara perkawinan, upacara kematian, dan upacara hari besar keagamaan. Penyuluh juga harus siap menjadi wakil Kementerian Agama dalam pertemuan tokoh lintas agama.
Paniran menambahkan bahwa penyuluh Agama Buddha terdiri dari PNS dan bukan PNS. Saat ini, Ditjen Bimas Buddha membina 46 penyuluh PNS dan 1.643 penyuluh bukan PNS.
Tampil sebagai narasumber, Firman Lie menjelaskan, kemampuan komunikasi dan pengetahuan sebagai pembelajar merupakan faktor utama yang harus dimiliki para penyuluh agar dapat membina umat Buddha. “Faktor terpenting bagi para penyuluh adalah komunikasi. Bagi para penyuluh, jadilah pembelajar bukan pengajar bagi para umat,” terangnya.
“Sebagai fasilitator, penyuluh harus memiliki karisma yang kuat terhadap para umat, penyuluh harus bisa menempatkan diri,” katanya. Firman Lie mengingatkan para penyuluh agar dapat memanfaatkan perkembangan teknologi informasi sebagai sarana komunikasi yang baik kepada para umat.
Narasumber lainnya, Bhikkhu Nyana mengajak para penyuluh untuk terus memperluas pengetahuan dan cakrawala sehingga kaya akan perspektif. “Dalam berpikir, kita jangan berpikir dengan satu cara, berpikir dengan deduktif, indeduktif, dan ilmiah,” ujarnya.
(dbb/mkd) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi