JAKARTA , 15 Mei 2017 12:52:29 – Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 di antaranya mengamanatkan bahwa data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, berasal dari Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini menjadi dasar bagi Kemendagri untuk memperluas pemanfaatan data kependudukan bagi lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun swasta.
BPJS Kesehatan menjadi salah satu dari 208 lembaga yang sudah menjalin kerjasama pemanfaatan data dengan Kemendagri. Selain itu, kerjasama pemanfaatan data kependudukan juga sudah menyasar 32 kementerian/lembaga.
Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, menanggapi optimis kerjasama pemanfaatan data dengan Kemendagri. “Kerjasama pemanfaatan data kependudukan sangat membantu untuk mencapai jaminan kesehatan semesta bagi seluruh Indonesia”, ujarnya di Jakarta, belum lama ini.
Andayani melanjutkan, kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Kemendagri dapat menjamin validasi, kebenaran, dan akurasi data pelanggan.
“Terima kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri yang telah bekerjasama dangan BPJS Kesehatan tentang pemanfaatan data kependudukan dalam pendaftaran menjadi peserta JKM-KIS”, tutupnya.
(Sofiana) MHI
Sumber :Humas Puspen Kemendagri/ Dukcapil***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar