HTML

HTML

Kamis, 25 Mei 2017

UU Perkawinan Kembali Diuji Dengan Persoalkan Batas Usia Perempuan Menikah

JAKARTA , 25 Mei 2017-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu . Sidang perkara teregistrasi Nomor 22/PUU-XV/2017 tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dengan didampingi Hakim Konstitusi Aswanto dan Saldi Isra.
Para Pemohon, yaitu Endang Wasrinah, Maryanti, dan Rasminah adalah korban pernikahan usia dini. Diwakili Ajeng Gandini, para Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan UU Perkawinan yang sebelumnya pernah diuji. Terhadap perkara tersebut, MK telah memutus melalui Putusan Nomor 30 dan 74/PUU-XII/2014.
“Batu uji yang digunakan dalam dua perkara itu adalah Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Sedangkan pada perkara ini, batu uji yang diajukan berbeda, yakni Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” ujar Ajeng.
Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 (enam belas) tahun.” Para Pemohon menilai frasa “16 (enam belas) tahun” dinilai melanggar prinsip “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum” yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Sebab, terdapat perbedaan batas usia minimal perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi merugikan hak konstitusionalnya karena membenarkan perkawinan bagi perempuan usia 16 tahun. Dengan kata lain, undang-undang membolehkan pernikahan bagi perempuan yang masih masuk usia anak.
“Pada perkara ini menekankan pada frasa ‘16 tahun’ demi pengakuan atas hak asasi anak perempuan. Terdapat diskriminasi dalam ketentuan tersebut yang berpengaruh pada pendidikan perempuan dan bahkan risiko ekploitasi anak,” imbuhnya.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Aswanto menyarankan agar para Pemohon lebih mengelaborasi permohonannya, terutama pada bagian kerugian konstitusional. “Sistematisasi pengajuan perkara ini sudah sesuai dengan yang ditentukan hukum acara. Namun, ada beberapa hal yang mungkin perlu elaborasi lebih dalam, terutama bagian legal standing dan hal-hal yang yang terkait dengan kerugian konstitusionalnya. Jadi, Mahkamah mendapatkan penjelasan yang komprehensif,” terang Aswanto.
Selain itu, terkait petitum dan pokok permohonan, Aswanto juga menekankan agar Pemohon tidak hanya menyebutkan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, tetapi juga menjelaskan bagian mana yang bertentangan. “Pemohon juga perlu menegaskan alasan kenapa usia kawin laki-laki 19 tahun dan perempuan juga harus 19 tahun. Jadi, perlu fokus pada perbedaannya,” imbuhnya.
Adapun Hakim Konstitusi Saldi isra mempertanyakan mengenai usia Pemohon prinsipal yang masih berusia 13 tahun dan 14 tahun saat menikah, padahal undang-undang mengizinkan perempuan menikah pada usia minimal 16 tahun.  “Kalau dianggap 16 tahun, tapi ada upaya untuk orang umur 13 dibuat 16, di sana terdapat pemalsuan data dengan menaikkan usia. Nah, itu bukan persoalan norma, ini persoalan praktik. Artinya, Pemohon memiliki beban untuk memberikan penjelasan dinaikkan menjadi 19 sesuai dengan dasar mempersamakan dengan laki-laki, namun bagaimana praktik-praktik menyimpang itu bisa dikurangi. Jadi, Mahkamah dapat memandang itu norma dan bukan praktik,” jelas Saldi.
Saldi juga mengharapkan Pemohon untuk dapat melampirkan data-data psikologi dan kesehatan yang menunjukkan perkawinan di usia 16 tahun memiliki risiko tinggi. “Data tersebut dapat dijadikan pendorong usia 16 tahun dijadikan menjadi 19 tahun,” imbuhnya.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Wahiduddin menyatakan pengujian perkara yang dimohonkan Pemohon tidak bersifat tunggal. “Artinya, ada beberapa undang-undang lainnya yang juga terkait, seperti UU Perlindungan Anak, UU Tenaga Kerja, dan UU Pendidikan sehingga dapat menjadi dasar menaikkan dari 16 (tahun) ke 19 (tahun) supaya tidak ada perbedaan dari usia pria. Jadi, perlu ditegaskan lagi mengapa perlu disamakan,” urai Wahiduddin.
(SP/lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi