HTML

HTML

Jumat, 26 Mei 2017

UU Kekuasaan Kehakiman Diuji dalam Aturan Batas Ajukan PK

Baginda Syafri selaku kuasa hukum Pemohon saat meyampaikan pokok-pokok permohonan perkara uji materi UU Kekuasaan Kehakiman, Rabu (24/5). 
JAKARTA ,25 Mei 2017-Sulindro dan sejumlah rekannya merasa dirugikan dengan aturan pembatasan pengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Sidang perdana perkara Nomor 23/PUU-XV/2017 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK), di Ruang Sidang MK, Rabu.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Baginda Syafri selaku kuasa hukum mengemukakan kerugian konstitusional yang dialami oleh kliennya. Pemohon merasa terlanggar hak konstitusionalnya dengan pemberlakuan Pasal 24 ayat (2) yang menyatakan, “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”.
Pemohon merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat yang telah mengajukan PK, namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Terhadap putusan tersebut, Pemohon hendak mengajukan PK kembali, namun ditolak dengan berdasar pada Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.
“Para Pemohon hendak mencari kebenaran dan keadilan. Pemohon dipidana karena menggunakan akta/surat palsu. Sementara pembuat akta/surat palsu tersebut sampai sekarang tidak diketahui dan dengan sendirinya tidak dihukum,” ujar Syafri.
Untuk itulah, Pemohon meminta pembatalan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan, Majelis Hakim yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Aswanto tersebut memberikan saran perbaikan. Maria menyarankan agar Pemohon mencantumkan pasal dalam UUD 1945 yang akan dijadikan sebagai batu uji. Selain itu, Maria mengingatkan bahwa MK juga sedang memeriksa perkara Pengujian Undang-Undang terkait pasal yang sama. “Sudah ada permohonan serupa, tapi belum diputus. Bapak periksa permohonan itu apa sama atau tidak. Jika batu ujinya berbeda sama, bapak bisa melanjutkan,” sarannya.
Sementara Wahiduddin Adams meminta agar Pemohon menguraikan detail hak konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya pasal tersebut. Atas saran tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kerja bagi Pemohon untuk melakukan perbaikan. Sidang berikutnya digelar dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan.
(LA/lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi