JAKARTA , 24 Mei 2017 18:05:54– Pemerintah akan melantik Pelaksana Tugas (Plt) DKI Jakarta Drajot Saiful Hidayat sebagai kepala daerah definitif menyusul adanya keterangan resmi mundurnya Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Presiden RI Joko Widodo .
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui kalau gubernur yang terjerat masalah hukum dugaan kasus penistaan agama ini telah mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi. Namun, secara resmi, dia mengatakan, masih menunggu surat dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebagai syarat administratif perihal penencabutan memori banding.
“Sedangkan, posisi wakil gubernur tidak diisi karena sisa waktu (masa jabatan) kurang dari 18 bulan,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Rabu.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono proses administrasi pengangkatan Djarot sebagai gubernur definitif tinggal menunggu waktu. Setelah Djarot resmi sebagai gubernur, jabatan wakil gubernur akan dikosongkan.
Menurut dia, pengangkatan secara definitif tersebut segera dilakukan karena Ahok batal mengajukan banding dan sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai gubernur.
“Pak Djarot dalam proses pengusulan kepada Presiden RI untuk didefinitifkan sebagai gubernur DKI, pascapencabutan banding dan pengunduran diri Pak Ahok,” ujar Sumarsono.
Prosesnya sambil menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi bahwa kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap. “Bila sudah inkrah atau tak ada upaya hukum lain, ya SK pemberhentian tetap diproses,” ujar Sumarsono.
(Irfan) MHI
Sumber :Puspen Kemendagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar