HTML

HTML

Jumat, 19 Mei 2017

Pemprov Jabar Bantah Ambil Alih Kewenangan Anggaran BPSK

KaBiro Hukum dan HAM SekD Prov JaBar Budi Prastio mewakili (Pemprov Jabar) usai menyampaikan keterangannya dalam sidang uji materi UU Pemerintah Daerah, Rabu (17/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK
JAKARTA ,18 Mei 2017, 13:54-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dengan Nomor Perkara 3/PUU-XV/2017, Rabu siang. Hadir Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Budi Prastio mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Pada kesempatan itu, Budi menampik dalil Pemohon yang menyatakan Pemprov Jabar telah melakukan pengambilalihan kewenangan penganggaran pelaksanaan tugas  Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Dalil tersebut keliru. Penggunaan kata ‘pengambilalihan’ seolah-olah menunjukkan adanya tindakan semena-mena yang dilakukan atas kehendak Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat semata,” tegas Budi kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Budi menambahkan, pelaksanaan perlindungan konsumen yang dipermasalahkan Pemohon bukan merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan. “Kita harus bisa membedakan makna peralihan kewenangan karena perintah undang-undang dan makna pengambilalihan kewenangan. Sebab meski terkesan serupa, namun makna yang terdapat di dalamnya sangat berbeda,” tandas Budi.
Lebih lanjut Pemprov Jabar membantah dalil Pemohon bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi lebih mengenal masyarakat dan daerahnya sehingga pengambilalihan kewenangan anggaran itu juga mengakibatkan pengelolaan manajemen pelayanan kepada masyarakat menjadi sia-sia dan tidak berkelanjutan sehingga sangat menghambat pembangunan hukum bagi masyarakat. “Dalil itu merupakan pernyataan yang sangat mengada-ada dan tidak berdasar hukum,” imbuh Budi yang didampingi segenap jajaran Biro Hukum Pemprov Jabar.
Dikatakan Budi, peralihan kewenangan terkait perlindungan konsumen, khususnya BPSK, kepada Pemerintah Provinsi sebetulnya merupakan peralihan yang justru memberikan manfaat lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Manfaatnya antara lain adanya standardisasi dan kesamaan besaran standar biaya di seluruh BPSK di wilayah provinsi.
“Peralihan kewenangan perlindungan konsumen tidak menjadikan kegiatan Pemohon dalam memajukan dirinya dan membangun masyarakat, bangsa dan negara menjadi terhenti. Peralihan kewenangan tersebut tidak menjadikan BPSK sebagai tempat Pemohon untuk memajukan dirinya dan membangun masyarakat, bangsa dan negara menjadi dibubarkan,” urai Budi.
Sebelumnya, Pemohon yakni Suhaellah, Reni Setiawati, Susi Marfia sebagai anggota BPSK Sukabumi menguji materiil Lampiran I huruf DD angka 5 UU Pemda. Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak jelas dan bersifat multitafsir. Menurut Pemohon, kehadiran BPSK dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Negara telah mengamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk BPSK di daerah tingkat kabupaten atau kota. Tujuan pembentukan BPSK adalah sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yakni untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional.
Dijelaskan Pemohon, UU Pemda, khususnya Lampiran I huruf DD angka 5 khusus mengenai “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen”, telah ditafsirkan termasuk didalamnya bahwa penganggaran pelaksanaan tugas BPSK diambilalih atau menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.
Akibat pengambilalihan kewenangan tersebut, keadaan BPSK Kabupaten Sukabumi untuk lebih melayani masyarakat Kabupaten Sukabumi sampai ke pelosok-pelosok desa tidak dapat dilaksanakan lagi. Sehingga pelayanan hukum yang diidamkan masyarakat dan selama ini diberikan kepada masyarakat menjadi terhenti.
(Nano Tresna Arfana/lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi