JAKARTA 16 Mei 2017 11:16:31– Pemerintah mengklaim telah melakukan simulasi penambahan kursi DPR untuk daerah pemilihan (Dapil) tingkat provinsi. Sebanyak 3 kursi untuk Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kepulauan Riau (1 kursi) dan Riau (1 kursi) dengan tambahan 5 kursi lagi untuk daerah lainnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tambahan lima kursi itu sudah didasari pada simulasi Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) dibantu Kementerian Keuangan. Lima kursi ini di luar tambahan lima kursi akibat pembentukan daerah otonomi baru.
“Lima kursi ditambah lima opsi dari usulan pemerintah untuk Kaltara, Kepulauan Riau, dan Riau,” kata Mendagri Tjahjo di Jakarta, Selasa .
Jumlah tersebut masih dianggap minim bagi DPR, dimana mereka mengingkan ada penambahan 19 kursi DPR. Tentu, Pemerinta sendiri menilai kalau usulan tersebut terlalu banyak, namun masalah ini kata Tjahjo akan diupayakan lagi jalan keluarnya dengan lobi antarfraksi di DPR.
“Kami menganggap jumlah 19 orang itu kebesaran seperti simulasi DPR. Kalau tambahan lima anggota DPR usulan kami dianggap kurang, tentu masih bisa ada tawar-menawar,” ujar dia.
Tjahjo menargetkan, pembicaraan dan lobi antarfraksi dan DPR selesai pada akhir Mei. Usulan yang masuk ke Tim Perumus (Timus) antara lain tambahan lima kursi di luar lima kursi lain yang wajib disediakan pemerintah, artinya ada 10 kursi lagi untuk Pemilu Legislatif 2019.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo juga membantah bila dirinya dinilai telah sepakat dengan penambahan kursi untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Menurut dia, simulasi ini baru untuk penambahan kursi anggota lembaga legislatif di tingkat pusat, bukan daerah.
”DPRD yang saya pahami tetap atau tidak ada penambahan kursi dan tanpa ambang batas parlemen. Hanya penambahan kursi DPR yang masih perlu disimulasikan lagi,” kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, dalam lobi dengan panitia kerja dan diskusi dengan Ketua Pansus RUU Pemilu serta fraksi-fraksi, baru tercapai kesepakatan penambahan lima kursi anggota DPR. Soal penambahan kursi DPRD provinsi dan kabupaten kota, sama sekali tak disebutkan.
(Irfan) MHI
Sumber :Puspen Kemendagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar