HTML

HTML

Rabu, 17 Mei 2017

Pemerintah Berencana Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas Bermasalah

JAKARTA , 17 Mei 2017 20:24:28– Pemerintah berpeluang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Hal itu dipertimbangkan, karena lamanya proses pembubaran ormas.
“Lewat proses hukum butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul jaksa agung, memungkinkan dengan perppu. Sekarang akan kita lihat mana yang lebih tepat, itu saja secara prinsip,” kata Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa .
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memimpin rapat terpadu rencana pembubaran ormas keagamaan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah juga sudah mengumpulkan sejumlah data untuk memperkuat bukti pembubaran.
“Setelah data valid mulai rekaman, video, siapa yang bicara, termasuk masukan dari seluruh daerah juga, Pak Menko memutuskan bahwa ini (HTI) sudah harus dibubarkan,” tegasnya.
“DPR juga akan paripurna membahas itu. Tapi sekarang, akan kita lihat mana yang lebih tepat, itu saja secara prinsip,” tambah Tjahjo. Pertimbangannya, warga itu boleh berserikat, namun harus berpegang pada asa tunggal Pancasila.
“Sebagai umat Islam melaksanakan kewajiban agamanya sesuai Al Quran dan hadis. Sedangkan Kristen sesuai pada Injil, begitu juga agama lainnya. Tapi dalam konteks berbangsa dan bernegara harus tunduk pada peraturan,” ujar Tjahjo.
Sebelumnya, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji Indriyanto mengapresiasi sikap tegas pemerintah terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila, seperti HTI. Menurut dia, pemerintah bisa segera perppu untuk menambah pasal di UU Ormas.
(Ikhsan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi