HTML

HTML

Selasa, 30 Mei 2017

MK Gelar Sidang Hasil PSU di Satu TPS Kabupaten Maybrat

Kuasa Hukum KPU Daniel Tonapa Masiku saat membacakan laporan hasil PSU di satu TPS Kabupaten Maybrat, Senin (29/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK
JAKARTA ,29 Mei 2017, 14:53-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengar hasil pemungutan suara ulang (PSU) pada satu TPS di Kabupaten Maybrat. Sidang lanjutan dari Putusan Sela Nomor 10/PHP.BUP-XV/2017 tersebut digelar Senin di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam persidangan, KPU Kabupaten Maybrat selaku Termohon menyampaikan hasil PSU yang dilaksanakan pada 15 Mei 2016 lalu. Daniel Tonapa Masiku selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan pelaksanaan PSU di TPS 01 Kampung Iroh Sohser berjalan lancar dan tertib. Ia juga mengungkapkan adanya pemilih yang bermasalah sebanyak tujuh orang. “Ada tujuh pemilih yang bermasalah. Setelah diverifikasi, dua orang dinyatakan tidak bermasalah, sementara yang lima memiliki NIK ganda,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.
Selain itu, Masiku juga menjelaskan saksi dari kedua pihak tidak ada yang menyatakan keberatan dan menandatangani semua formulir. Berdasarkan hasil rekapitulasi PSU, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Bernard Sagrim dan Paskalis Kocu (Pihak Terkait) memperoleh 27 suara. Adapun Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Karel Murafer dan Yance Way (Pemohon) memperoleh 30 suara. “Berjalan lancar dan tertib. Hasil PSU keseluruhan untuk Paslon Nomor Urut 1 sebesar 14.420 suara dan Paslon Nomor Urut 2 14.394 suara,” tandasnya.
Terkait laporan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan agar Termohon tidak melampaui yang diputuskan oleh MK. “MK hanya meminta agar Termohon melakukan PSU di TPS 01 Kampung Iroh Sohser, bukan menjumlahkan keseluruhan jumlah suara. Ini sudah melampaui apa yang diperintahkan dalam putusan. Termohon jangan melakukan lagi,” tegasnya.
Selain KPU Kabupaten Maybrat, hadir pula Panwaslu Kabupaten Maybrat yang menjelaskan hal serupa. Ia menjelaskan pelaksanaan PSU berjalan sesuai Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sementara itu, Pemohon menemukan adanya pertentangan antara keterangan Termohon dengan Pemohon mengenai lima pemilih bermasalah. Menurut Pemohon, lima pemilih bermasalah bukan terkait NIK ganda, tetapi ketiadaan undangan memilih.
“Ini menggambarkan kondisi riil Kabupaten Maybrat. Ada upaya tidak netral terkait tahapan jadwal dari Termohon. Undangan C6 untuk tanggal 15 tidak diterima oleh kelima orang untuk melakukan pemilihan,” ujarnya.
Untuk itulah, Pemohon meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Pihak Terkait atau memutuskan pemungutan suara ulang. Sebab, menurut Pemohon, lima pemilih yang sudah ada dalam DPT tersebut tidak bisa memilih.
Sebelumnya, dalam putusan sela, Mahkamah memerintahkan PSU di TPS 01 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah dalam waktu 30 hari kerja setelah putusan diucapkan. Menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan berkali-kali, bernama Marthen Antoh, beralasan menurut hukum.
Marthen Antoh yang juga hadir sebagai saksi Pihak Terkait dalam persidangan juga mengakui telah mencoblos untuk Pihak Terkait dengan jumlah 5 sampai 10 surat suara. Bawaslu Provinsi Papua Barat pun menyatakan bahwa menurut penjelasan Panwaslu Kabupaten Maybrat, para pemilih benar datang ke TPS dan mengambil surat suara. Namun mereka tidak mencoblos sendiri surat suara, melainkan menyerahkan surat suara tersebut kepada Marthen Antoh. Marthen Antoh kemudian mencoblos semua surat suara. Dengan demikikan, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon yang menyatakan Marthen Antoh melakukan pencoblosan berkali-kali terbukti secara sah dan meyakinkan.
(LA/lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi